Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Aparat kepolisian menggelar rekonstruksi penusukan Syekh Ali Jaber di kediaman dan TKP Masjid Falahudin, Jalan Tamin, Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Kamis (17/9/2020).
Polisi mendatangkan tersangka Alpin Andrian (24) ke kediaman kakeknya yang berjarak sekitar 500 meter dari TKP.
Tersangka Alpin tiba di lokasi rekonstruksi dengan menumpangi mobil Gegana Polda Lampung, sekira pukul 10.30 WIB.
Informasi dihimpun, rekonstruksi ini bakal memperagakan adegan dari tersangka berada di rumah hingga menuju TKP tempat Syekh Ali Jaber ditusuk dengan senjata tajam jenis pisau.
Tampak hadir sejumlah PJU dari Polda Lampung beserta Kapolresta Bandar Lampung Kombes pol Yan Budi Jaya.
Sebelum rekonstruksi dilakukan, Kapolresta Bandar Lampung meminta jajarannya dapat mengamankan area sekitar agar rekonstruksi berjalan lancar.
Pemotor Dihukum Push Up
Meski difokuskan untuk mengamankan lokasi TKP bakal berlangsungnya rekonstruksi penusukan Syekh Ali Jaber, aparat gabungan tetap menegur warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Dua pengendara motor yang melintas di depan masjid Falahudin, Jalan Tamin, Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung terpaksa diberhentikan lantaran tak mengenakan masker.
Tim gabungan dari TNI dan Polri akhirnya menerapkan sanksi kepada dua pelanggar tersebut.
Baca: 4 Ulama Alami Penyerangan, Termasuk Syekh Ali Jaber, Ada yang Tewas, Pelaku Disebut Gangguan Jiwa
Selain dihukum push up, dua pemuda tersebut diminta menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia raya.
"Jangan lupa pake masker," ujar Kanit Turjawali Sat Lantas Polresta Bandar Lampung AKP Anis mengingatkan kedua pelanggar tersebut, Kamis (17/9/2020).
Hukuman yang diberikan itu diharapkan jadi pelajaran agar mereka tidak mengulangi pelanggaran nya.