TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Zainuddin Maliki meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) turun ke lapangan, memonitoring kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Hal tersebut disampaikan Zainuddin, seiring adanya kasus pembunuhan ibu ke anak dengan alasan sulit diajarkan belajar online.
"Kemendikbud haruslah secara seksama memonitor, apakah kebijakan yang telah digariskan itu berjalan di lapangan seperti yang diinginkan. Jangan hanya karena sudah mengeluarkan kebijakan lalu merasa telah menyelesaikan masalah," papar Zainuddin saat dihubungi Tribun, Jakarta, Kamis (17/9/2020).
"Setiap kebijakan harus diikuti monitoring implementasinya di lapangan, agar diketahui apakah kebijakannya benar-benar memperbaiki masalah, berdaya guna dan berhasil guna," sambung politikus PAN itu.
Baca: Renggut Korban Jiwa, Komisi X DPR Ingatkan Dampak Negatif PJJ
Baca: Kemenag Usul Tambahan Anggaran PJJ Sebesar Rp3,8 Triliun
Menurutnya, satu di antara masalah yang harus diselesaikan Kemendikbud yaitu membantu orang tua siswa bisa menjalankan fungsi sebagai guru, karena hal ini tidak mudah dilakukan oleh ibu-ibu rumah tangga, apalagi yang gagap teknologi.
"Cukup banyak orang tua yang merasa direpotkan dalam menjalankan fungsi sebagai guru. Nah, ini yang harus dimonitor jangan sampai banyak di antara mereka yang frustasi," ucapnya.
Di sisi lain, Zainuddin menyakini kasus ibu yang membunuh anaknya sendiri memiliki beban psikologis yang berat, mungkin ada faktor-faktor lain yang perlu diperiksa dengan baik.
"Tetapi susahnya mengatasi pembelajaran anak untuk belajar online, itu bisa jadi menambah beban semakin berat bagi pelaku. Jadi Kemendikbud dalam memperbaiki PJJ, harus bisa dipastikan juga bisa mengatasi masalah yang dihadapi orang tua dalam mendampingi pembelajaran putra putrinya di rumah," tutur Zainuddin.
Diketahui, LH (26) seorang ibu tega membunuh anaknya di rumah kontrakannya, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
Kepada penyidik LH mengaku kesal lantaran korban susah diajarkan saat belajar online.
Untuk menutupi perbuatannya, LH dan sang suami menguburkan jasad anak kandung mereka di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di kawasan Lebak Banten.