TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara mengamankan tersangka korupsi Samson Fareddy Hasibuan pada Kamis (17/9/2020) kemarin.
Pelaku ditangkap setelah menjadi buronan selama 12 tahun.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan penangkapan tersangka tidak berlangsung mudah.
Pasalnya, tersangka bersembunyi di tepi hutan dekat areal kebun sawit di Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Giat operasi pencarian tersangka berawal dari pengamatan di tempat tinggal tersangka pada Selasa (14/9/2020).
Ternyata, pelaku tidak lagi tinggal di tempat tersebut.
"Tim juga mencari di tempat-tempat lain yang kemungkinan disinggahi oleh tersangka, antara lain di kantor Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Yayasan Alwasliyah di kantor Bupati Padang Lawas tempat istrinya bekerja," kata Hari dalam keterangannya, Jumat (18/9/2020).
Namun, saat itu hasilnya masih nihil.
Baca: Tim Intelijen Kejagung Tangkap Buronan Korupsi di Maluku yang Sembunyi di Jakarta
Menurut Hari, tim gabungan tangkap buronan kejaksaan pun melakukan pelacakan berdasarkan aktifitas kontak ponsel tersangka dan istrinya.
"Tim mencoba untuk mendeteksi keberadaan tersangka dan diketahui sedang berada jauh dari tim tabur atau kurang lebih 25 km dari Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas. Tetapi belum dapat ditentukan titik lokasi yang pasti karena tersangka selalu berpindah-pindah," jelasnya.
Setelah terus melakukan pengusutan, Hari menuturkan penyidik akhirnya menemukan titik koordinat atau lokasi yang menjadi tempat persembunyian tersangka terakhir.
Saat itu, tersangka tidak berpindah-pindah lagi karena sedang istirahat.
Pada Kamis (17/9/2020), tim kejaksaan dan kepolisian mengejar pelaku yang terdeteksi di titik lokasi yang sangat jauh.
Samson Fareddy diketahui tengah bersembunyi di areal kebun sawit di tepi hutan.
"Tim tabur dan kejaksaan berangkat mendekati titik lokasi tersangka, namun ternyata keberadaan tersangka ada di areal kebun sawit di tepi hutan. Karena jalan atau medannya sangat sulit hingga kemudian diputuskan harus menggunakan kendaraan roda dua," ungkapnya.
Baca: 10 Tahun Kabur, Buronan Korupsi Rusmandi Candra Ditangkap Saat Makan di Warung Angkringan
Hari menambahkan pelaku akhirnya ditangkap saat tengah ingin mandi di sebuah gubuk atau pondok di sekitar koordinat dekat areal kebun sawit.
"Ketika Tim Tabur tiba di titik kordinat atau lokasi tersangka, diketahui tersangka berada di sebuah gubuk atau pondok dan ketika tersangka akan mandi, tim tabur langsung menangkap dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan dan berjalan aman dan kondusif," bebernya.
Selanjutnya, tersangka Samson Fareddy dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan telah diserahkan kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Nias guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya.
Untuk diketahui, Samson Fareddy Hasibuan adalah tersangka dalam tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan perumahan type 36 sebanyak 58 unit di Desa Tulumbaho, Gido, Nias pada Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD pada tahun 2006.
Dalam kasus tersebut, tersangka diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 454.476.400.
Samson Fareddy melarikan diri saat proses penyidikan berlangsung hingga tidak diketahui keberadaanya selama 12 tahun.