Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub), resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda.
Permenhub tersebut diterbitkan dengan tujuan agar para pengguna sepeda, dapat tertib berlalu lintas dan menjadi keselamatannya.
Terkait terbitnya Permenhub ini, Direktur Jenderal Perhubungan Kemenhub Darat Budi Setiyadi membenarkan terbitnya aturan ini.
Ia juga menyebutkan, akan menggelar konferensi pers untuk aturan pesepeda tersebut yang direncanakan pada hari ini.
"Iya betul sudah terbit, nanti akan konferensi pers rencananya hari ini," ucap Budi Setiyadi saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2020).
Baca: Yang Hobi Gowes Wajib Baca, Ini Aturan Baru dari Kemenhub untuk Pesepeda
Baca: Jakarta Kembali Berlakukan PSBB, Kemenhub: Penumpang Pesawat Tak Perlu SIKM
Dalam Permenhub tersebut diketahui adanya persyaratan terkait keselamatan bersepeda di jalan raya seperti menggunakan lampu, pemantul cahaya dan bel.
Selain itu ada juga larangan untuk pesepeda, seperti tidak boleh ditarik oleh kendaraan bermotor lain dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.
Kemudian pesepeda juga dilarang untuk berdampingan dengan kendaraan lain, dan berkendara dengan berjajar lebih dari dua sepeda.
Para pesepeda juga diwajibkan menyalakan lampu dan menggunakan atribut yang memantulkan cahaya, saat berkendara pada malam hari.
Tak hanya itu, para pengguna sepeda juga harus memberikan prioritas pada pejalan kaki dan menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain.
--