TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU, Bawaslu, Mendagri dan DPR akan duduk bersama membahas aturan kampanye termasuk diantaranya soal konser musik yang masih diizinkan digelar. Pembahasan akan berlangsung dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI, Senin (21/9/2020) besok.
Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin mengatakan agenda dengar pendapat itu adalah bentuk formal dari pembahasan mencari solusi atas persoalan yang sedang ramai diperbincangkan.
"Hari Senin akan kita bahas bersama di RDP terkait aturan kampanye yang sering kita bahas juga, konser dan lain - lain itu. Nah itu akan secara formal akan dibahas pada Senin besok bareng KPU, Komisi II serta Mendagri, pemerintah," kata Afifuddin dalam konferensi pers di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2020).
Baca: Polemik Konser Musik saat Pilkada 2020: Kemenkes dan Kemendagri Tegas Menolak, Satgas Beri Saran
Seperti diketahui Pasal 63 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada, tetap membolehkan kegiatan konser musik, perlombaan hingga bazar digelar peserta pemilihan di tengah pandemi Covid-19.
Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Bahtiar menegaskan menolak bentuk kampanye konser musik.
Ia menyebut konser musik adalah kegiatan yang sangat spesifik di mana tidak ditentukan jumlah orang yang hadir.
Jika artis atau penyanyi yang diundang dalam konser musik punya daya tarik tinggi, atau juga genre musiknya digemari masyarakat umum, maka penyelenggaraan konser musik berpotensi menciptakan kerumunan.
"Jadi segala bentuk konser musik kita tolak," ungkap Bahtiar dalam konferensi pers virtual Tata Cara Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan di Pilkada 2020, Kamis (17/9/2020) kemarin.