News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pimpinan DPR Dukung Wacana Penghapusan Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan DPR RI mendukung usulan penghapusan tradisi rangkap jabatan komisaris BUMN.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai rangkap jabatan membuat kerja tidak produktif dan tidak efektif.

"Kami sepakat rangkap jabatan itu akan mengakibatkan ketidakefektifan dalam melakukan pekerjaan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/9/2020).

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, rangkap jabatan juga menjadi hambatan seseorang dalam bekerja.

Baca: Istana Tanggapi Larangan Rangkap Jabatan Wamen yang Dikeluarkan MK

Karena selama ini seseorang bisa menjadi komisaris di lebih dari satu perusahaan BUMN.

"Karena rangkap jabatan itu saya pikir seharusnya bisa lebih produktif tapi karena rangkap jabatan itu jadi hambatan tersendiri. Kalau saya pikir ya lebih baik ditiadakan rangkap jabatannya," ucapnya.

Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR RI Lamhot Sinaga mengusulkan agar dengan adanya revisi UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, tradisi rangkap jabatan komisaris BUMN bisa segera dihapuskan.

Baca: Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan Komisaris atau Direksi Diimbau Patuhi Putusan MK

Ia tidak ingin ada komisaris yang bisa merangkap jabatan di BUMN sampai 3 atau lebih jabatan dalam satu periode masa kerja sekaligus.

"Mengenai rangkap jabatan tadi sempat disinggung. Saya juga mengusulkan di dalam UU ini jangan lagi ada seseorang katakanlah misalnya dia sudah komisaris di BUMN A lalu dia komisaris di BUMN B, dan BUMN C sampai bisa seseorang merangkap jabatan komisaris di 3 BUMN. Nah ini juga saya kira harus dijawab nanti oleh UU ini," ujar Lamhot dalam RDP di gedung DPR RI, Kamis (17/9).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini