News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Sidang Perdana Jaksa Pinangki Digelar Rabu Pekan Depan di Pengadilan Tipikor Jakarta

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana kasus dugaan suap dan pencucian uang (TPPU) Jaksa Pinangki Sirna Malasari digelar Rabu (23/9/2020) pekan depan.

Perkara dugan suap dan TPPU Pinangki terdaftar dengan nomor perkara 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst.

"Sidang pertama telah ditetapkan oleh Majelis Hakim yaitu hari Rabu, 23 September 2020," kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang kepada wartawan, Jumat (18/9/2020).

Jaksa Pinangki Sirna Malasari usai menjalani pemeriksaan terkait suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (9/9/2020). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Bambang mengatakan, bila pihaknya menjadwalkan perkara tersebut, sesuai dengan pelimpahan perkara dari Kejaksaan Agung yang dilakukan pada Kamis (17/9/2020) kemarin.

"Berkas dilimpahkan hari Kamis 17 September 2020 dan telah ditunjuk Majelis Hakim sebagaimana di atas. Berkas perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dilimpahkan oleh Kejari Jakarta Pusat," kata dia.

Adapun sidang dugaan suap dan TPPU Jaksa Pinanki ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto dengan anggota Sunarso dan Moch Agus Salim.

Sementara itu, Yuswardi sebagai panitera pengganti.

Sebelumnya, Kejagung bersama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, melimpahkan berkas perkara dugan korupsi dan TPPU Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sehingga, Jaksa Pinangki segera duduk sebagai terdakwa di pengadilan.

"Hari ini Kamis, 17 September 2020 Tim JPU pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI bersama-sama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, melimpahkan berkas perkara Tipikor dan TPPU atas nama terdakwa Pinangki Sirna Malasari (PSM) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangannya, Kamis (17/9/2020) kemarin.

Dalam abstraksi surat dakwaan JPU, Pinangki disebut bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya bertemu dengan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang merupakan buronan terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali di Malaysia.

"Pertemuan itu terjadi di kantornya yang terletak di The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia," kata Hari.

Jaksa Pinangki tampak mengenakan baju tahanan berwarna merah jambu dan bermasker. Dia juga mengenakan kaca mata berwarna hitam dengan kedua tangannya diborgol. (Tribunnews.com/Igman)

Dalam pertemuan itu, Djoko Tjandra setuju meminta Pinangki dan Anita Kolopaking untuk membantu pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung.

Pengurusan fatwa itu bertujuan agar pidana terhadap Djoko Tjandra tidak dapat dieksekusi.

Jaksa Pinangki akan diakwa dengan tiga dakwaan, diantaranya penerima suap dan melakukan TPPU.

Pinangki juga akan didakwa melakukan pemufakatan jahat.

Pinangki bakal didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Pinangki juga akan didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan  Pemberantasan Tindak  Pidana Pencucian Uang.

Sedangkan untuk permufakatan jahat, Pinangki akan didakwa melanggar Pasal 15  Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini