TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran (RS Wisma Atlet) mengatakan tidak melakukan penjemputan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman yang diketahui positif covid-19.
Arief diketahui memilih isolasi mandiri di rumah dinasnya meski Pemprov DKI telah menghapus isolasi mandiri di rumah bagi pasien positif Covid-19 pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kali ini.
Wakil Panglima Komando Tugas Gabungan Terpadu (Wapangkogasgabpad) RS Wisma Atlet Brigjen TNI M Saleh Mustafa mengatakan selama ini pihaknya tidak melakukan penjemputan, melainkan hanya menerima pasien covid-19 dari puskesmas.
"Tidak ada (penjemputan). (Selama ini) Menerima dari Puskesmas, ini saja sudah kewalahan," kata Saleh ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (20/9/2020).
Baca: Ketua KPU Positif Covid-19, Koordinasi Terkait Pilkada 2020 Dipastikan Tetap Berjalan Sesuai Rencana
Meski begitu, ia mempersilakan jika pihak Pemprov DKI Jakarta ingin melakukan penjemputan terhadap Arief.
"Mungkin dari pihak Gubernur yang mau jemput, silakan saja," kata Saleh.
Saleh menilai pernyataan Pemprov DKI Jakarta terkait penghapusan isolasi mandiri di rumah bagi pasien positif covid-19 hanya diperuntukan bagi pasien yang tidak mampu melaksanakan isolasi mandiri di rumahnya masing-masing misalnya karena rumahnya kecil dan dihuni banyak orang, miskin, tidak mampu membeli vitamin dan makanan bergizi.
"Tapi kalau kelas menengah ke atas atau kaya dan mampu, artinya mampu isolasi mandiri, punya kamar khusus, tersedia vitamin, makan bergizi, dan memahami SOP isolasi mandiri. Silakan isolasi mandiri dirumah masing-masing," kata Saleh.
Dalam Buku Saku Penyelenggaraan Rumah Isolasi Bersama COVID-19 Dinkes Provinsi DKI Jakarta Bidang Kesehatan Masyarakat pada April 2020 yang diberikan Saleh, termuat sejumlah kriteria bagi penghuni Rumah Isolasi Bersama.
Pada halaman 11 buku tersebut dikatakan penghuni Rumah Isolasi Bersama COVID-19 adalah Orang Tanpa Gejala (OTG) atau Orang Dalam Pemantauan (ODP)
yang telah direkomendasikan oleh puskesmas, rumah sakit, atau dokter untuk menjalankan isolasi secara mandiri untuk mencegah penularan COVID-19 di masyarakat selama 14 hari dibuktikan dengan Surat Keterangan.
Di sana juga tertulis calon penghuni wajib menandatangi lembar kesediaan (informed consent) untuk menjalani isolasi diri di rumah isolasi bersama.
Selain iti calon penghuni wajib mematuhi prosedur dan peraturan yang berlaku di rumah isolasi bersama.
Untuk kasus PDP dengan gejala ringan disarankan untuk isolasi mandiri di rumah dengan pemantauan langsung oleh puskesmas apabila tidak memungkinkan di rumah dapat dirujuk ke Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet.
Namun apabila masih tidak memungkinkan dirujuk ke Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet dapat dipertimbangkan menjalankan isolasi di rumah isolasi bersama dengan pemantauan langsung oleh puskesmas.