News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

KPU: Bakal Calon Kepala Daerah yang Positif Covid-19 Bisa Diganti Jika Tidak Sembuh Dalam 14 Hari

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Warga megikuti simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di gedung KPU, Jakarta, Rabu (22/7/2020). Simulasi tersebut digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan penetapan pasangan calon Peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, Rabu (23/9/2020).

KPU mengeluarkan regulasi yang mengatur tentang penggantian bakal calon (balon) atau bakal pasangan calon (Bapaslon) yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Dalam peraturan bernomor 789/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 itu, jika bakal calon atau bakal pasangan calon masih positif Covid-19 setelah 14 hari sejak penetapan calon yang bersangkutan bisa diganti.

Baca: Ketua PBNU: Tunda Seluruh Tahapan Pilkada Serentak 2020 Hingga Tahap Darurat Kesehatan Terlewati

“Dalam hal bakal calon atau bakal pasangan calon masih dinyatakan positif atau belum sembuh dari covid-19 sampai batas waktu 14 hari, maka dapat dilakukan penggantian bakal calon atau bakal pasangan calon,” tulis KPU dalam suratnya seperti yang diterima Tribunnews, Minggu (20/9/2020).

Surat yang ditandatangani ketua KPU, Arief Budiman itu juga tertulis KPU bisa melanjutkan penelitian administrasi kelengkapan dan keabsahan dokumen kepada bakal calon atau bakal ppasangan calon yang dinyatakan negatif.

Baca: PBNU Minta Pilkada 2020 Ditunda

Karena salah satu persyaratan administrasi termasuk tahapan kesehatan jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Jangka waktu penelitian administrasi dilakukan paling lama 20 hari sejak dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Parpol atau gabungan Parpol mengajukan usulan penggantian calon bagi bakal calon yang dinyatakan positif Covid-19, dengan mengubah surat pencalonan dan kesepakatan bakal pasangan calon dengan Parpol atau gabungan Parpol (Formulir model B-KWK Parpol).

Baca: Jeirry Sumampow: 157 Cakada Perempuan Ikut Pilkada 2020

Caranya dengan mencoret nama bakal calon yang diganti dan menuliskan nama calon pengganti serta membubuhkan paraf.

Selain itu, penggantian bakal calon bagi bakal pasangan calon yang diusulkan oleh Parpol harus mendapat persetujuan dari pimpinan Parpol atau gabungan Parpol tingkat pusat.

Hal itu dituangkan dalam keputusan Parpol atau gabungan Parpol, yaitu dengan menyampaikan surat persetujuan pasangan calon pengganti yang ditandatangani oleh pimpinan Parpol tingkat pusat (Formulir model B1-KWK Partai Politik).

“Penggantian bakal calon bagi bakal pasangan calon yang diusulkan oleh Partai Politik harus mendapat persetujuan Pimpinan partai politik atau gabungan partai politik,” tulisnya.

PBNU minta tunda Pilkada 2020

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini