News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dirjen Hubdat : Penggunaan Spakbor dan Helm saat Bersepeda Bersifat Opsional 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pesepeda melakukan berbagai aktivitas di ruas jalan yang sedang ditutup di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Minggu (20/9/2020). Penutupan sementara ruas jalan ini dan sejumlah ruas jalan lainnya di Kota Bandung yang dilakukan Pemkot Bandung dan Polrestabes Bandung dalam rangka adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang diperketat untuk mencegah penularan Covid-19.. Pihak kepolisian pun mengimbau pengendara roda dua dan empat termasuk pesepeda untuk tidak melintas di jalan yang ditutup. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kehadiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan, ditegaskan kembali oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi hadir sebagai jaminan keselamatan para pesepeda saat di jalan.

“Dalam PM 59/2020 ini diatur mengenai beberapa persyaratan keselamatan. Misalnya untuk penggunaan helm maupun spakbor tidak diwajibkan dan bersifat opsional. Untuk spakbor bahkan dikecualikan bagi sepeda balap, sepeda gunung, dan sepeda lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Dirjen Budi, Senin (21/9).

Menurut Dirjen Budi, penggunaan helm bagi para pesepeda di jalan umum juga tidak diwajibkan namun masyarakat tetap dapat menggunakan helm sebagai bagian dari keselamatan saat bersepeda.

Di satu sisi, ia juga berharap dengan lahirnya PM 59/2020 ini dapat cepat diimplementasikan hingga ke daerah-daerah tingkat kabupaten/kota.

Baca: Resmi Terbitkan Permenhub No 59 Tahun 2020, Kemenhub Dukung Keselamatan Pesepeda

“Kami ingin kelanjutan regulasi ini implementasinya bisa cepat di daerah-daerah. Saya sudah kirim surat ke seluruh Gubernur dan kantor-kantor untuk menyiapkan beberapa fasilitas pendukung bagi pesepeda hingga tingkat kota kabupaten. Artinya ada kewajiban bagi pemerintah untuk secara bertahap menyiapkan infrastruktur bagi pesepeda sehingga menjamin keselamatan bersepeda,” demikian dijabarkannya.

Satu di antara fasilitas pendukung ini antara lain tersedianya parkir umum untuk sepeda.

“Berikutnya kami mendorong kantor, sekolah, tempat umum, tempat ibadah, untuk bertahap menyiapkan tempat parkir bagi sepeda. Parkir untuk sepeda ini tidak hanya ruang tapi juga alat untuk parkir sepedanya. Arahan kita parkir sepeda harus mudah dijangkau oleh pesepeda, lokasinya tidak terlalu jauh sehingga akan mendorong minat masyarakat cepat bertambah untuk bersepeda,” lanjutnya.

Baca: Komunitas Bogas Dukung Permenhub Keselamatan Pesepeda

Baca: Komunitas Brompton Dukung Permenbub Keselamatan Pesepeda

Dirjen Budi menjelaskan pihaknya berharap penuh dengan hadirnya regulasi PM 59/2020 ini dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan sepeda sebagai alat transportasi yang digunakan dalam kegiatan sehari-hari dan untuk berpindah tempat dalam jarak dekat.

“Daya beli masyarakat saat ini sudah semakin baik, sehingga kecenderungannya adalah masyarakat mampu membeli kendaraan pribadi seperti mobil dan motor, dampaknya muncul polusi, kebisingan, dan kemacetan. Sekarang mumpung timbul fenomena penggunaan sepeda untuk kegiatan sehari-hari di masyarakat, kami bantu untuk mengembangkan minat tersebut,” kata Dirjen Budi.

Ia menambahkan, “Dengan terbitnya PM 59/2020, pihaknya mempunyai landasan hukum untuk pengaturan penggunaan sepeda. Dasar hukum berlalu lintas ini sesuai UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam UU 22/2009 ini belum ada sanksi yang mengatur pidana bagi lalu lintas bersepeda karena pengaturan untuk kendaraan tidak bermotor itu diserahkan kepada daerah.

"PM 59/2020 ini sebenarnya hanya pedoman teknis bagi masyarakat agar mengetahui tata cara bersepeda yang berkeselamatan,” jelas Dirjen Budi.

Rombongan pesepeda melewati jalan menanjak Jalan raya Bandung-Ciwidey, Desa Sukajadi, Kabupaten Bandung yang padat kendaraan, Jumat (21/08/2020). Minat warga untuk melakukan perjalanan menggunakan sepeda semakin besar. Tujuan yang cukup jauh terkadang mengharuskan mereka membawa perbekalan lebih banyak termasuk perlengkapan bermalam seperti tenda dan alas tidur. TRIBUN JABAR/ZELPHI (TRIBUN JABAR/ZELPHI)

Dalam PM ini juga diatur tata cara berbelok, berhenti, dan rambu-rambu apa yang diperlukan hingga fasilitas yang diperlukan.

“Secara garis besar, ada 3 hal yang diatur melalui PM 59/2020 yakni persyaratan teknis sepeda, tata cara bersepeda di jalan, dan fasilitas pendukung sepeda berupa lajur, jalur, dan fasilitas parkir,” urai Dirjen Budi.

Saat bersepeda di jalan, juga ada beberapa isyarat tangan yang dapat digunakan pesepeda sesuai PM 59/2020 misalnya saat belok kanan, belok kiri, berhenti, dan mempersilahkan untuk mendahului.

“Untuk mengakomodir kebutuhan Pemerintah Daerah, maka Pemda dapat menentukan jenis dan penggunaan sepeda apa saja yang boleh beroperasi di wilayahnya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini