News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota DPD Sebut Proses Lelang Jabatan Sekjen Bermasalah

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Intsiawati Ayus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPD Intsiawati Ayus menilai proses seleksi terbuka (lelang) jabatan Sekretaris Jenderal DPD RI bermasalah, karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menjelaskan, proses lelang tersebut tidak seusai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana diubah terakhir melalui UU Nomor 13 Tahun 2019 (UU MD3). 

"Juga tidak sesuai dengan Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib (Tatib DPD RI)," kata Intsiawati saat dihubungi Tribun, Jakarta, Selasa (22/9/2020).

Menurutnya, pada Pasal 414 ayat (1) UU MD3, Sekretariat Jenderal MPR, Sekretariat Jenderal DPR, dan Sekretariat Jenderal DPD RI, masing-masing dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal yang diusulkan oleh pimpinan lembaga masing-masing sebanyak tiga orang kepada Presiden. 

Baca: Surati Komisi Aparatur Sipil Negara, Proses Lelang Jabatan Sekjen DPD Harus Dihentikan

Selanjutnya, kata Intsiawati, Pasal 317 Tatib DPD RI mengatur usul pengangkatan Sekretaris Jenderal DPD RI diajukan setelah uji kepatutan dan kelayakan oleh tim seleksi yang dibentuk Pimpinan DPD. 

Tim Seleksi tersebut terdiri dari unsur internal dan eksternal, dimana unsur internal terdiri dari anggota DPD RI perwakilan komite, PPUU dan PURT.

”Panitia Seleksi Sekretaris Jenderal yang dibentuk saat ini tidak berkonsultasi kepada Pimpinan DPD RI dan tidak mempunyai unsur anggota DPD sebagaimana ketentuan Tatib DPD," paparnya. 

"Jangan sampai hal ini bermasalah  karena Sekretaris Jenderal merupakan jabatan strategis yang mengkoordinasikan dukungan administrasi dan keahlian terhadap pelaksanaan wewenang dan tugas DPD RI," sambung Intsiawati. 

Diketahui, DPD RI melalui Sekretaris Jenderal DPD RI telah mengadakan seleksi terbuka  jabatan Sekretaris Jenderal sebagaimana Pengumuman Nomor KP.01.04/26/DPDRI/VIII/2020 Tanggal 18 Agustus 2020 Tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretariat Jenderal DPD RI Tahun 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini