News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MAKI Desak Kejagung Sita Seluruh Aset Terdakwa Kasus Korupsi Jiwasraya

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga melintas di depan kantor Pusat Asuransi Jiwasraya Jakarta, Selasa (15/1). Untuk mengatasi masalah lukuiditas di Jiasraya pemerintah akan mengundang BUMN dan investor asing masuk menjadi pemegang saham di Jiwasraya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita seluruh aset terdakwa dari hasil korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta supaya aset yang disita oleh Kejaksaan Agung kepada terdakwa harus sama dengan nilai kerugian negara.

"Kerugian negara nantinya sekitar Rp 30 triliun. Maka aset yang disita seharusnya sama dengan itu," ujar Boyamin, dalam keterangannya, Senin (21/9/2020).

Menurut Boyamin,  dengan disitanya seluruh aset terdakwa maka dapat menjadi modal pemerintah untuk melaksanakan restrukturisasi di tubuh Jiwasraya, karena pada dasarnya aset-aset milik terdakwa itu diperoleh dari nasabah.

"Artinya jika Jiwasraya akan melakukan restrukturisasi, maka otomatis aset akan menjadi milik nasabah untuk proses dikembalikan dari Jiwasraya," kata dia.

Baca: Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya

Seperti diketahui, pemerintah memilih opsi restrukturisasi untuk menyelamatkan polis Jiwasraya melalui pendirian perusahaan baru bernama Indonesia Finansial Group (IFG) Life di bawah PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).

Pendirian IFG Life itu membutuhkan dana sebanyak Rp24,7 triliun.

Satu di antaranya pemerintah sudah menegaskan akan mencairkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebanyak Rp20 triliun kepada BPUI.

Namun saat ini, Jiwasraya mencatatkan defisit ekuitas sebesar Rp37,7 triliun karena kondisi aset yang buruk serta pengelolaan produk asuransi yang tidak optimal.

Akibatnya, Jiwasraya menanggung total liabilitas atau kewajiban sebesar Rp54 triliun.

Baca: Bentjok Pertanyakan Dasar Perhitungan BPK soal Kerugian Negara dalam Kasus Jiwasraya

Oleh karena itu, Boyamin mendorong supaya aset-aset milik terdakwa menjadi milik negara untuk membantu restrukturisasi.

"Aset menjadi milik negara khususnya Jiwasraya dan (Kejagung) harus tetap memburu aset-aset terdakwa termasuk yang di luar negeri," tandasnya.

Seperti diketahui, saat ini terdapat enam, terdakwa yang asetnya tengah diincar yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini