Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) membentuk tim khusus guna mencari terpidana mati kasus narkoba asal China, Cai Changpan alias Cai Ji Fan alias Antoni.
Cai Changpan diketahui kabur dari Lapas Klas I Tangerang dengan membuat lubang dari kamar selnya.
"Setelah diketahui telah terjadinya pelarian terhadap satu orang penghuni tersebut, Lapas Klas I Tangerang langsung membentuk tim pencarian," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu (23/9/2020).
Baca: Terancam Hukuman Mati dan Seumur Hidup, 58 Napi Bandar Narkoba Dipindahkan dari Lapas Tangerang
Rika mengatakan saat ini pihak dari Ditjen PAS, Inspektorat Jenderal Kemenkumham, dan Kanwil Kemenkumham Banten tengah melakukan penyelidikan dan investigasi terkait kaburnya Cai Changpan pada 14 September 2020.
Pihaknya juga turut memeriksa sejumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan petugas terkait yang mengetahui peristiwa tersebut.
Baca: Narapidana Warga China Gali Lubang Sekitar 6 Bulan untuk Kabur dari Lapas Tangerang
"Telah dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan terhadap WBP dan petugas yang terkait atau ada pada saat kejadian," kata Rika.
Rika mengungkapkan pihaknya juga melibatkan Polda Metro Jaya untuk mencari Cai Changpan.
Ia pun mengaku telah memasukan terpidana mati kasus narkoba itu ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca: Fakta Baru Napi Narkoba Kabur dari Lapas Tangerang, Gali Lubang 6 Bulan Pakai Alat Pekerja Bangunan
"Saat ini masih terus dilakukan pencarian oleh Tim Pencarian dari Lapas Klas I Tangerang dan bekerjasama dengan Polda metro Jaya serta Polres Tangerang Kota Tangerang," ungkap Rika.
Untuk diketahui, bandar narkoba asal Tiongkok, Cai Changpan alias Antoni, kabur dari Lapas Klas I Tangerang, Senin (14/9/2020) dini hari.
Pemilik sabu 135 kilogram itu kabur setelah menggali lubang dari kamar tahanannya hingga tembus ke saluran air (gorong-gorong) di luar lapas.
Cai Changpan alias Antoni divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 19 Juli 2017 karena kasus narkoba.
Terpidana mati ini lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada 28 September 2017 namun ditolak.