News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Gubernur Lemhannas Tegaskan Situasi Covid-19 Tidak Bisa Disamakan dengan Krisis Moneter 1998

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Lemhanas Letjen (Purn) Agus Widjojo di Gedung Tempo, Palmerah Barat, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Situasi akibat pandemi Virus Corona atau Covid-19 digadang-gadang akan sama atau bahkan lebih parah dari situasi krisis moneter pada tahun 1998 dan 2008 silam.

Ancaman resesi pada kuartal III-2020 sudah dipastikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, menjadi penyebab lahirnya pandangan yang menyamakan kondisi Covid-19 akan sama dengan krisis-krisis sebelumnya.

Gubernur Lemhannas Letjen TNI Agus Widjojo menepis anggapan tersebut.

Gubernur Lemhanas Letjen (Purn) Agus Widjojo berbincang dengan redaksi Tribunnews secara virtual di Kantor Lemhanas, Jakarta, Rabu (23/9/2020). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA (TRIBUN/DANY PERMANA)

Pria asal Surakarta itu menegaskan, situasi akibat pandemi Covid-19 di Tanah Air tidak bisa disamakan dengan situasi saat krisis moneter pada 1998 dan 2008.

Alasannya tak lain karena setiap situasi krisis memiliki kriterianya masing-masing, yang tentu berbeda dengan situasi kedaruratan kesehatan masyarakat saat ini.

Hal ini disampaikan Agus saat wawancara eksklusif bersama Tribunnews.com di kantornya, Rabu (23/9/2020).

"Tidak bisa disamakan dengan krisis 1998, kemudian 2008. Tidak bisa disamakan. Karena masing-masing punya kriteria yang berbeda," tegas Agus Widjojo.

Agus mengatakan, tidak bisa kita menilai sebuah krisis yang sedang terjadi melalui gambaran situasi krisis-krisis di masa lalu.

Baca: Lemhanas:Aspek Ekonomi, Kesehatan Sama-sama Prioritas, Ini yang Jadikan Penanganan Covid-19 Kompleks

Baca: Sebelum Dinyatakan Positif Covid-19, Nunung Alami Kolesterol Tinggi, Badan Sakit, Tak Nafsu Makan

Menurutnya, menilai situasi krisis harus menggunakan metodologi urut-urutan kebijakan publik yang diterbitkan Pemerintah.

"Untuk bisa memperhitungkan data kriteria yang ada harus dipertimbangkan dan digunakan dalam rangka mengatasi krisis," jelas dia.

"Jadi gunakan logika, data, dalam tatacara menyusun kebijakan publik dan kita ambil kebijakan-kebijakan sesuai tujuan berdasarkan data yang ada," sambung dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini