TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah postingan Instagram milik akun @popstoreindo viral setelah memperlihatkan surat nikah dan surat cerai proklamator Soekarno dengan istri keduanya Inggit Garnasih pada Rabu (23/9/2020).
Dokumen-dokumen bersejarah tersebut dikabarkan akan dijual oleh sang pemilik.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pengolahan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Agus Santoso mengatakan soal penjualan arsip bernilai sejarah diatur dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
"Jadi diatur dalam ketentuan Undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan," ujar Agus kepada Tribunnews.com, Kamis (24/9/2020).
Agus mengatakan dalam pasal 87 Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 diatur ancaman pidana terhadap pihak yang memperjualbelikan dokumen bersejarah.
"Ada pidananya, supaya bisa menjadi ketentuan mereka supaya menyerahkan arsip begitu saja atau memperjualkan arsip begitu saja," kata Agus.
Baca: Viral Lelang Surat Nikah-Surat Cerai Bung Karno, Mardani: Kalau Pemerintah Mau Beli Akan Lebih Bagus
Berikut petikan Pasal 87 Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009:
Setiap orang yang memperjualbelikan atau menyerahkan arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan kepada pihak lain di luar yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
Pihak ANRI bakal berkomunikasi dengan pemilik dokumen agar tidak serta merta langsung menjual dokumen bersejarah tersebut.
"Nanti saya akan koordinasi dengan berbagai pihak supaya mereka tidak menjual karena ada Undang-undangnya," ucap Agus.
Seperti dikutip dari Tribun Jabar, dokumen itu terdiri dari dua jenis, yakni surat keterangan pernikahan, dan surat perjanjian yang isinya menerangkan perceraian Ir Soekarno dengan Inggit Garnasih.
Dalam surat perceraian, dituliskan bahwa Soekarno tinggal di Jalan Pegangsaan Timur 56 Jakarta dan Inggit di Lengkong Besar Bandung. Soekarno sebagai pihak pertama dan Inggit sebagai kedua.
Keduanya sudah mufakat dan menerima satu sama lain.
1. Fihak pertama akan membelikan seboeah roemah dengan pekarangannja serta isinja di Kota Bandung oentoek Fihak kedoa, menoeroet petoendjoek dan pertimbangan toean-toean Drs Mohammad Hatta,Ki Hadjar Dewantoro dan KH Mas Mansoer.
Sebeloem dapat izin membeli roemah oleh pemerintah balatentara Dai nIppon, berhoeboeng dengan Oendang-oendang Nomor 2 Pasal 10,fihak pertama menjewakan roemah tjoekoep dengan isinja bagi fihak kedoea, djoega menoeroet petoendjoek dan pertimbangan toean-toean Drs Mohammad Hatta, Ki Hadjar Dewantoro dan KH Mas Mansoer,"