News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral Lelang Surat Nikah-Surat Cerai Bung Karno, Mardani: Kalau Pemerintah Mau Beli Akan Lebih Bagus

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat nikah Presiden RI Pertama Soekarno dan Inggit Garnasih

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat nikah dan surat perjanjian cerai antara Ir Soekarno alias Bung Karno dengan Inggit Garnasih milik keluarga almarhumah Inggit Garnasih akan dijual.

Kabar itu pertama kali diketahui dari unggahan Instagram @Popstorindo yang dikelola oleh Yulius‎ Iskandar yang diunggah pada Rabu (23/9/2020).

Menanggapi hal itu, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menilai surat nikah dan cerai Bung Karno tersebut termasuk sebagai warisan sejarah.

Karenanya, Mardani mengatakan akan lebih baik jika pemerintah membeli surat tersebut.

"Kalau pemerintah mau membeli bagus, karena termasuk heritage warisan sejarah. Di wakafkan lebih baik oleh keluarga dan pemerintah memberi kompensasi," ujar Mardani, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (24/9/2020).

Surat tersebut diketahui dilelang secara terbuka dengan harga penawaran dimulai dari Rp25 miliar. Harga yang mahal dianggap wajar oleh Mardani.

Alasannya surat tersebut sudah menjadi milik pribadi. Apalagi Bung Karno adalah pendiri negara, maka tak salah bila kemudian harga yang ditawarkan cukup tinggi.

Tangkapan layar anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera saat diskusi bertajuk Menyoal Carut Marut Komunikasi dan Kebijakan Publik Di Masa Pandemi melalui virtual, Senin (18/5/2020) (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

Oleh karena itu, anggota Komisi II DPR RI tersebut mengimbau masyarakat di luar sana menjadikan hal-hal semacam ini sebagai pelajaran. Bahwa menjaga barang bersejarah itu penting dan dapat bernilai tinggi.

"Karena barang privat maka itu milik pribadi. Menjadi berharga karena Bung Karno adalah pendiri negara. Wajar jika si empunya, mungkin keluarga besar, menghargainya dengan mahal. Ini baik dan jadi pelajaran publik menjaga barang bersejarah bisa bernilai tinggi di kemudian hari," kata Mardani.

Baca: Viral Lelang Surat Nikah dan Surat Cerai Bung Karno, Politikus PDIP: Itu Tidak Pantas

Sebelumnya diberitakan, surat nikah dan surat perjanjian cerai antara Ir Soekarno alias Bung Karno dengan Inggit Garnasih milik keluarga almarhumah Inggit Garnasih akan dijual.

Kabar itu pertama kali diketahui dari unggahan Instagram @Popstorindo yang dikelola oleh Yulius‎ Iskandar yang diunggah pada Rabu (23/9/2020).

Dia merupakan kolektor barang antik.

"Gini, kan, saya ini jual beli barang antik, macam-macam. Kebetulan yang punya menawarkan mau dijualin, kalau barangnya mah enggak saya pegang," ujar Yulius saat dihubungi pada Kamis (24/9/2020).

Dokumen itu terdiri dari dua jenis.

Pertama surat keterangan pernikahan.

Kedua, surat perjanjian yang isinya menerangkan perceraian Ir Soekarno dengan Inggit Garnasih.

Sejak diposting, ia mengaku banyak dihubungi banyak pihak.

"Para sejarawan kontak saya, sayang katanya kalau dijual, mending disimpan. Saya enggak tahu, tadi saya posting seizin beliau, tolong cariin pembeli, bagusnya kalau punya akses ke pemerintah seperti badan arsip atau museum," ucap Yulius.

Dalam percakapan dengan salah satu keluarga Inggit Garnasih, kata dia, soal harga sudah dibuka.

Harga yang ditawarkan fantastis.

"Buka harga Rp 25 miliar. ‎Saya enggak tahu kenapa pengen dijual, tapi mungkin beliau sebagai pemegang dokumen sejarah, di tengah usia senja juga," ucap Yulius.

Yulius mengaku sebagai pengagum Bung Karno.

Ia sempat kaget saat melihat isi dari dokumen tersebut. Ia mengaku tidak bisa melarang dokumen bersejarah.

"Saya sama-sama pengagum Bung Karno. Ini arsip bersejarah. Cuma balik lagi, dijual itu hak beliau. Saya kalau punya dana pasti saya beli, saya jaga," ucap dia.

Dalam surat perceraian, dituliskan bahwa Soekarno tinggal di Jalan Pegangsaan Timur 56 Jakarta dan Inggit di Lengkong Besar Bandung.

Soekarno sebagai pihak pertama dan Inggit sebagai kedua. Keduanya sudah mufakat dan menerima satu sama lain.

1. Fihak pertama akan membelikan seboeah roemah dengan pekarangannja serta isinja di Kota Bandung oentoek Fihak kedoa, menoeroet petoendjoek dan pertimbangan toean-toean Drs Mohammad Hatta,Ki Hadjar Dewantoro dan KH Mas Mansoer

Sebeloem dapat izin membeli roemah oleh pemerintah balatentara Dai nIppon, berhoeboeng dengan Oendang-oendang Nomor 2 Pasal 10,fihak pertama menjewakan roemah tjoekoep dengan isinja bagi fihak kedoea, djoega menoeroet petoendjoek dan pertimbangan toean-toean Drs Mohammad Hatta, Ki Hadjar Dewantoro dan KH Mas Mansoer,"

2. Fihak pertama mengakoe berhoetang kepada fihak kedoea djoemlahnya F6230 dan akan membajarnya:
a. Konen F 2000
b. Sisanya F 4280 diangsoer membajarnya f50 seboelan selama 10 tahoen.

3. Fihak pertama memberi nafkah kepada fihak kedoea seoemoer hidoep F75 per bulan.

4. Barang-barang milik Fihak pertama dan kedua jang ditinggalkan di Bengkoeloe, dibagi seperti ini. Segala boekoe-boekoe dibagikan kepada fihak pertama jang selebihnja kepada fihak kedua.

Demikianlah soerat perdjandjian ini diboeat di Djakarta, pada Djoemat tanggal 29 Boelan I tahun 2603.

Surat itu ditandatangani oleh Ir Soekarno dan Inggit Garnasih dan disaksikan Drs Mohammad Hatta, Ki Hadjar Dewantara dan KH Mas Mansoer.

Ketiganya turut menandatangani surat tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini