News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

2 Jam Pertemuan Perdana Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra di Malaysia, Setumpuk Dokumen Ditunjukan

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Setibanya di Bandara Kuala Lumpur, keduanya dijemput sopir Djoko Tjandra dan langsung membawanya ke kantor Djoko Tjandra di The Exchange 106, Kuala Lumpur Malaysia.

Setibanya di lokasi, Rahmat pun memperkenalkan Pinangki kepada Djoko Tjandra.

Lalu Djoko Tjandra memberikan kartu nama yang bertulis nama JO Chan yang merupakan nama Djoko Tjandra kepada Pinangki.

Selanjutnya, Pinangki memperkenalkan diri sebagai jaksa dan mengaku mampu mengurus upaya hukum Djoko Tjandra.

Baca: Namanya Disebut Dalam Dakwaan Pinangki, Jaksa Agung Burhanuddin Diminta Komisi III Beri Klarifikasi

Selanjutnya, Pinangki menawarkan diri apa yang bisa dibantu diri untuk Djoko Tjandra.

Lantas Pinangki mengatakan bila dirinya bisa mengurus PK Djoko Tjandra.

Pinangki mengatakan pada saat itu akan mengurus upaya hukum Djoko Tjandra, tetapi meminta agar Djoko Tjandra menjalani pidana terlebih dahulu kemudian Pinangki akan mengurus upaya hukum tersebut.

Saat itu, Djoko Tjandra tak langsung percaya karena telah banyak pengacara hebat yang dicoba, tetapi tidak bisa memasukkannya kembali ke Indonesia untuk mengurus masalah hukumnya.

Dalam pertemuan tersebut, Pinangki pun berjanji akan memperkenalkan Djoko Tjandra dengan seorang pengacara.

Setelah itu, Djoko Tjandra memperlihatkan setumpuk dokumen kepada Pinangku sambil menjelaskan posisi kasusnya.

Baca: Sidang Jaksa Pinangki, Pakar Hukum Apresiasi Kinerja Jaksa Agung

Dokumen tersebut pun sempat diserahkan kepada Pinangki serta membahas rencana mendapatkan fatwa dari MA melalui Kejaksaan Agung untuk mengembalikan Djoko Tjandra ke Indonesia dengan dalih Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016 dengan argumen bahwa putusan PK Nomor 12 tanggal 11 Juni 2009 atas kasus cessie Bank Bali yang menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada Djoko Tjandra tidak bisa dieksekusi karena yang berhak untuk mengajukan PK hanya terpidana dan keluarga.

Atas usul Pinangki tersebut, Djoko Tjandra percaya dan menyetujui biaya-biaya yang diusulkan terdakwa untuk memperoleh fatwa MA.

Namun, karena Pinangki seorang jaksa, Djoko Tjandra tidak bersedia transaksi secara langsung.

Mendengar hal tersebut, Pinangki pun menyanggupinya hingga menjanjikan akan menghadirkan pihak swasta bernama Andi Irfa Jaya yang akan bertransaksi dengan Djoko Tjandra dalam urusan fatwa MA tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini