kemudia Pinangki menyatakan kepada Djoko Tjandra akan membuat proposal pengurusan fatwa MA.
Pertemuan pertama Pinangki dengan Djoko Tjandra tersebut berlangsung selam 2 jam.
Setelah itu, Pinangki dan Rahmat diantar langsung Djoko Tjandra ke Bandara Kuala Lumpur International Airport (KLIA) untuk berangkat kembali ke Singapura dengan penerbangan Maskapai Singapore Airline SQ119.
Diketahui Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.