TRIBUNNEWS.COM - Kabar Kabiro Humas Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengundurkan diri dari KPK menjadi topik hangat baru-baru ini.
Dikabarkan, Febri mengajukan surat pengunduran diri ke pimpinan, Biro Sumber Daya Manusia (SDM), dan Sekretariat Jenderal KPK pada 18 September 2020 lalu
"Saya kira semua kawan-kawan yang serius memberantas korupsi tidak suka dengan keadaan yang seperti tidak ada harapan pemberantasan korupsi. Semoga situasi itu segera berubah," kata Novel lewat pesan singkat, Kamis (24/9/2020).
Di sisi lain, terungkap sejumlah fakta terkait pengunduran diri Febri Diansyah dari KPK.
Baca: Penguatan KPK dan Pembenahan Birokrasi Lebih Efektif Tingkatkan Investasi Dibanding RUU Cipta Kerja
1. Revisi UU KPK
Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, informasi diterima awak media, Febri mundur karena “kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK”.
Hal itu berkaitan dengan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang oleh para aktivis antikorupsi dinilai memangkas kekuatan lembaga itu.
Menurut aturan baru, semua pegawai KPK akan beralih menjadi aparatur sipil negara alias pegawai negeri sipil.
Dalam suratnya, Febri meminta sekretariat jenderal KPK memproses pemberhentiannya hingga 18 Oktober 2020.
Ia menyatakan akan menyelesaikan semua proses yang berkaitan dengan tugas dalam jangka waktu tersebut.
Sebagai pengingat, Febri bergabung ke KPK setelah menjadi aktivis di Indonesia Corruption Watch (ICW).
Debutnya, ia ditunjuk menjadi juru bicara pada 2016 dan berakhir saat menjelang akhir 2019, tidak lama setelah Firli Bahuri memimpin KPK.
Baca: Respons Novel Baswedan Soal Mundurnya Febri Diansyah dari KPK
2. Pimpinan KPK Kehilangan
Artikel lain Tribunnews.com menuliskan, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan dirinya telah menemui Febri Diansyah guna membahas soal pengunduran diri.
Ghufron mengatakan, Kabiro Humas KPK itu akan mengundurkan diri per Oktober 2020 mendatang.
Ghufron menyatakan, KPK telah kehilangan sosok Febri.
Bagaimana pun, kata dia, bekas juru bicara KPK itu merupakan pegawai yang turut mengawal dan membesarkan nama komisi antikorupsi.
"Namun kami menghormati keputusannya dan saya tetap berharap walaupun yang bersangkutan di luar KPK akan tetap bersatu di titik pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Ghufron lewat pesan singkat, Kamis (24/9/2020).
3. Laode M Syarif Menyesalkan
Masih dari Tribunnews.com, mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif turut berkomentar atas pengajuan pengunduran diri Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
Syarif yang pernah menjadi komisioner KPK periode 2015-2019 itu mengatakan bahwa pengunduran diri Febri Diansyah dari KPK perlu disesalkan.
"Pengunduran diri Febri Diansyah dari KPK perlu disesalkan karena dia merupakan salah satu aset KPK yang penting dalam menjaga marwah dan martabat KPK," kata Syarif dalam keterangannya, Kamis (24/9/2020).
Febri yang pernah menjabat sebagai juru bicara KPK itu, menurut Syarif, bukan hanya sebagai pegawai KPK. Tapi Febri dianggap Syarif sebagai ‘wajah terdepan’ KPK selama 5 tahun terakhir.
"Saya sangat yakin dimanapun dia berada pasti akan selalu berjuang dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, karena DNA Febri Diansyah adalah Anti-Korupsi," katanya.
4. Novel Baswedan : Tak Nyaman
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berpendapat saat ini kondisi pemberantasan korupsi di bawah payung hukum UU KPK yang baru membuat sejumlah pegawai tak nyaman untuk bekerja.
Mungkin hal tersebut, menurut Novel, yang membuat Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengajukan pengunduran diri dari lembaga antirasuah itu.
"Saya kira semua kawan-kawan yang serius memberantas korupsi tidak suka dengan keadaan yang seperti tidak ada harapan pemberantasan korupsi. Semoga situasi itu segera berubah," kata Novel lewat pesan singkat, Kamis (24/9/2020) diberitakan Tribunnews.com.
Oleh sebab itu, Novel berharap Mahkamah Konstitusi (MK) segera mengabulkan uji formil UU KPK yang diajukan tiga mantan pimpinan KPK dan pihak lainnya.
Lebih lanjut, Novel mengaku belum bisa berspekulasi apakah akan mengikuti jejak Febri, yaitu mengajukan pengunduran diri.
"Tentu tidak terus (bertahan), tapi saya belum menentukan sikap. Semoga ke depan memberantas korupsi masih ada harapan sehingga perjuangan bisa dilanjutkan," katanya.
5. Yudi Purnomo Sedih
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap menyatakan kesedihannya.
"Saya sedih mas Febri menyatakan sikapnya mengundurkan diri dari KPK," ujar Yudi lewat pesan singkat, Kamis (24/9/2020) diberitakan Tribunnews.com.
Yudi enggan membeberkan alasan kenapa Febri menyatakan mundur dari KPK.
"Untuk lebih lengkapnya bisa ditanyakan ke mas Febri," kata dia.
Baca: Ipi Maryati dan Ali Fikri Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan dan Penindakan Gantikan Febri Diansyah
"Saya sedih mas Febri menyatakan sikapnya mengundurkan diri dari KPK. Sebagai sahabat selama 7 tahun ini saya berharap mas Febri tetap bekerja di KPK, namun pilihan ada di tangan Mas Febri memang," imbuhnya.
6. Buat Kantor Hukum
Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah berencana membuat kantor hukum publik yang bergerak di bidang antikorupsi dan perlindungan konsumen setelah mengundurkan diri dari KPK.
"Ada rencana, ada diskusi juga dengan beberapa orang teman untuk membangun sebuah kantor hukum publik yang konsen pada advokasi antikorupsi, khususnya advokasi terhadap korban korupsi, kemudian perlindungan konsumen selain jasa hukum lainnya yang dilakukan dengan standar integritas," ucap Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/9/2020).
Febri tak memungkiri jika hal ini masih perlu pembahasan lebih jauh bersama rekan dan koleganya.
Mantan juru bicara KPK itu hanya memastikan, jika dirinya belum berafiliasi dengan perusahaan manapun setelah berhenti dari KPK.
"Sampai saat ini saya belum ajukan lamaran kerja ke mana-mana, kementerian BUMN perusahaan dan lain-lain," tuturnya.
Sesuai pilihan hati, kata Febri, ia akan tetap berkontribusi dalam pemberantasan korupsi meski sudah keluar dari KPK.
"Saya lebih concern pada pilihan saya bisa kontribusi lebih, di luar untuk pemberantasan korupsi," kata Febri.
7. Alasan Pamit
Dalam surat pengunduran diri yang diajukan kepada Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa per tanggal 18 September 2020, Febri mengungkapkan alasannya pamit dari KPK lantaran situasi politik dan hukum yang telah berubah.
Hal itu ia rasakan dalam rentang waktu 11 bulan terakhir, di mana Undang-undang KPK mengalami perubahan.
"Namun kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK. Setelah menjalani situasi baru tersebut selama sekitar sebelas bulan, saya memutuskan jalan ini, memilih untuk mengajukan pengunduran diri dari institusi yang sangat saya cintai, KPK," kata Febri dalam surat pengajuan dirinya.
Dalam surat pengunduran dirinya, ia menyampaikan menjadi pegawai KPK berawal dari kesadaran tentang pentingnya upaya pemberantasan korupsi dilakukan secara lebih serius.
KPK, bagi dia, merupakan contoh sekaligus harapan bagi banyak pihak untuk dapat bekerja dengan baik.
Ia menekankan nilai independensi lembaga yang menurutnya sebuah keniscayaan.
Namun, dengan kondisi yang terjadi saat ini, ia berujar akan lebih baik membangun gerakan antikorupsi dari luar.
"Ruang gerak antikorupsi yang terbatas membuat saya memutuskan pilihan ini," ujar Febri.
Aktivis antikorupsi ini pun mengharapkan surat pengunduran dirinya dapat segera diproses.
"Mohon kiranya proses pemberhentian saya dapat diproses tertanggal 18 Oktober 2020," ungkap dia.
Febri diketahui merupakan mantan Juru Bicara KPK sejak tahun 2016.
Ia bekerja di KPK melalui program Indonesia Memanggil.
(Tribunnews.com/ Chrysnha, Ilham Rian Pratama)