TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar duka menyelimuti mantan personel TNI Ruslan Buton yang juga tersangka Undang-undang ITE. Sebab, istri Ruslan, Erna menghembuskan nafas terakhirnya pada hari ini, Jumat (25/9/2020).
Hal disampaikan oleh pengacara Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun.
Dia menjelaskan almarhumah meninggal dunia pada pagi tadi karena sakit.
"Telah berpulang kerahmatulah nyonya Erna adalah istri Ruslan Buton pada hari Jumat tadi pagi tanggal 25 Sep 2020 di Bandung karena sakit," kata Tonin saat dihubungi, Jumat (25/9/2020).
Tonin mengatakan almarhumah direncanakan akan dimakamkan di Bandung pada hari ini.
Sebaliknya, acara pemakaman itu bakal dihadiri langsung oleh Ruslan.
Menurutnya, Ruslan telah diberikan izin untuk keluar rutan Salemba cabang Bareskrim Polri selama 4 hari.
"Akan dikebumikan di Bandung. Sekarang Ruslan sudah keluar," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ruslan ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5/2020) tanpa ada perlawanan.
Baca: Meski Sakit, Istri Ruslan Buton Dijadwalkan Hadir di Sidang Praperadilan
Penangkapan oleh tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Buton ini karena adanya laporan yang masuk ke SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0271/V/2020/BARESKRIM tanggal 22 Mei 2020.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan menjelaskan dalam penangkapan itu, tim menyita sebuah telepon genggam beserta SIM card dan satu kartu tanda penduduk (KTP) milik Ruslan Buton.
Dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengaku rekaman suara yang meminta Presiden Jokowi mundur itu adalah benar suaranya sendiri.
“Rekaman dibuat tanggal 18 Mei 2020, direkam menggunakan barang bukti (telepon genggam) milik pelaku,” singkat Ferry.
Usai merekam suara pelaku kemudian menyebarkannya ke grup WhatsApp (WA) Serdadu Eks Trimatra hingga akhirnya viral.
Kini kasus ditangani Mabes Polri, sementara Polda Sultra dan jajaran hanya mendampingi penangkapan.
Diketahui, Ruslan membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk video dan viral di media sosial pada 18 Mei 2020.
Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona sulit diterima oleh akal sehat.
Ruslan juga mengkritisi kepemimpinan Jokowi.
Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.
"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan di video itu.
Tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan/atau Pasal 207 KUHP. Dengan ancaman penjara 2 tahun.