News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KontraS Sebut Perpol Pam Swakarsa Berpotensi Munculkan Penyalahgunaan Wewenang

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyayangkan terbitnya Peraturan Polisi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa (Perpol Pam Swakarsa) di tengah penanganan pandemi Covid-19.

Perpol Pam Swakarsa disebut ditujukan guna mengatur bentuk-bentuk pengamanan dari masyarakat yang sudah eksis dalam tatanan masyarakat saat ini.

Baca: Pam Swakarsa Dinilai Sebagai Alarm Demokrasi

Namun, Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti mengatakan beberapa bunyi pasal dalam Perpol tersebut memiliki celah hukum yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal, tindakan represif, serta pengerahan massa secara tidak akuntabel.

"Dengan menggunakan perspektif hukum dan hak asasi manusia, kami menganalisis sejumlah pasal dengan kondisi dengan preseden di lapangan. Secara umum, pertama, penggunaan istilah 'Pam Swakarsa' memberikan kesan traumatik kepada masyarakat tentang peristiwa kekerasan di masa silam," ujar Fatia dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Jumat (25/9/2020).

"Kedua, adanya ketidakselarasan antara norma dalam Perpol Pam Swakarsa dengan ketentuan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketiga, perihal jaminan akuntabilitas dan profesionalitas dari Pam Swakarsa. Keempat, berpotensi besar untuk menghidupkan vigilante group," imbuhnya.

Fatia mengungkap minimnya pengaturan mengenai batasan wewenang yang dimiliki oleh Pam Swakarsa beserta sanksi bagi penyalahgunaan wewenang.

Baik bagi Pam Swakarsa maupun anggota kepolisian yang mengerahkan Pam Swakarsa untuk tujuan tertentu yang menyalahi wewenangnya.

Menurutnya, ketiadaan pengaturan beserta sanksi ini kembali menguatkan orientasi peraturan ini yang memberikan diskresi sangat besar pada Polri dalam menerapkan peraturan ini ke depannya.

"Dengan kondisi pengaturan yang demikian, masalah implementatif yang berpotensi muncul ialah masalah yang selama ini telah terbukti menjangkiti Polri, yakni permisifitas dan impunitas terhadap bentuk-bentuk penyalahgunaan wewenang serta kekerasan yang dilakukan oleh sesama anggotanya, atau dalam hal ini oleh Pam Swakarsa," kata dia.

Dampak dari hal ini, kata Fatia, akan muncul konflik horizontal antara Pam Swakarsa dengan masyarakat sipil lainnya. Selain itu, muncul pula peluang penggunaan Pam Swakarsa secara sewenang-wenang, seperti kepentingan politik praktis.

"Berdasarkan beberapa masalah tersebut, Perpol nomor 4 tahun 2020 tentang Pam Swakarsa dapat disimpulkan berpotensi menghadirkan berbagai permasalahan dalam implementasinya mulai dari memberikan rasa takut kepada masyarakat, mengambil alih organ keamanan di tingkat komunitas, ke bawah kendali Polri, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran HAM, sehingga memunculkan kelompok yang bertindak sewenang-wenang, hingga pengerahan untuk kepentingan politik praktis," jelasnya.

Oleh karena itu, berdasarkan catatan-catatan tersebut KontraS merekomendasikan tiga hal. Pertama, Kapolri agar mencabut Perpol Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.

Kedua, KontraS meminta Kapolri dan seluruh jajaran kepolisian agar tidak menggunakan pendekatan keamanan dengan memberikan masyarakat sipil kewenangan untuk melakukan sebagian tugas kepolisian tanpa batasan dan pengaturan yang komprehensif.

"Ketiga, Kapolri agar tidak menggunakan momentum Pandemi Covid-19 sebagai justifikasi untuk mengeluarkan kebijakan yang semakin menyusutkan ruang-ruang sipil dan berpotensi menimbulkan kekerasan kepada masyarakat," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini