Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.
Sekretaris Pengadilan Tinggi (PT) Agama Medan Hilman Lubis dan seorang pegawai negeri sipil (PNS) di MA bernama Jumadi diperiksa untuk tersangka eks Sekretaris MA Nurhadi.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan Nurhadi dan pihak lainnya diduga menikmati aliran duit dari hasil perkebunan kelapa sawit.
Baca: Terkait Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Nurhadi, KPK Periksa Pensiunan PTPN X
"Penyidik menggali pengetahuan kedua saksi tersebut mengenai dugaan aliran dana dari hasil perkebunan kebun sawit yang dinikmati oleh tersangka dan pihak-pihak lainnya," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (25/9/2020).
Diketahui, KPK telah menyita lahan kebun kelapa sawit yang diduga milik Nurhadi di Desa Padang Bulu Lama, Kecamatan Barumun Selatan, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Luas lahan kebun sawit yang disita seluas 33.000 m2.
Baca: Mahkamah Agung Enggan Bentuk Tim Investigasi Kasus Nurhadi
"Hari Rabu, 2 September 2020 penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan juga melakukan penyitaan aset yang diduga terkait dengan tersangka NHD berupa lahan kebun sawit dan dokumen pendukungnya yang terletak di Kabupaten Padang Lawas Sumut," kata Ali, Kamis (3/9/2020).
Tak hanya menyita lahan kelapa sawit, penyidik KPK juga melakukan penyitaan uang tunai dari salah satu saksi sebesar Rp100 juta.
Uang diduga dari hasil pengelolaan kebun sawit tersebut.
Sebelumnya diketahui KPK telah melakukan penyitaan lahan kebun sawit di kabupaten Padang Lawas dengan luas sekitar 530,8 hektar.
"KPK akan terus berupaya maksimal dalam penyidikan ini dengan terus mengejar aset-aset yang diduga hasil kejahatan dalam perkara dimaksud," tegas Ali.
Adapun sebelumnya, KPK juga telah menyita aset-aset milik Nurhadi berupa tanah dan bangunan vila di kawasan Gadog, Bogor, serta motor besar dan mobil mewah yang tersimpan di vila tersebut, Jumat (7/8/2020) lalu.
Baca: Ketua MA Didesak Bentuk Tim Investigasi Usut Keterlibatan Oknum Internal di Kasus Nurhadi
Nurhadi diduga menyembunyikan aset-asetnya di tengah upaya KPK menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).