TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengunduran diri Febri Diansyah sebagai Kepala Biro Humas dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagetkan sebagian pegawai lembaga antirasuah dan awak media yang biasa meliput kegiatan KPK.
Febri mengaku mengundurkan diri karena kondisi politik dan hukum bagi KPK telah berubah, terutama setelah disahkannya revisi UU Nomor 30 tahun 2002 yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK pada 17 September 2019 lalu.
Namun, Febri Diansyah ternyata bukanlah pegawai pertama yang mengundurkan diri setelah berlakunya UU KPK hasil revisi.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan terdapat 37 pegawai KPK yang mengundurkan diri sejak Januari 2020.
Jumlah tersebut terdiri dari 29 pegawai tetap dan delapan pegawai tidak tetap.
Baca: KPK Cari Pengganti Sementara Febri Diansyah Isi Jabatan Kabiro Humas
"Terhitung sejak Januari sampai awal September, yang saya catat 29 Pegawai Tetap dan 8 orang Pegawai Tidak Tetap," kata Nawawi lewat pesan singkat, Jumat (25/9/2020).
Meski demikian, pengunduran diri puluhan pegawai tersebut belum tentu terkait dengan berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 yang salah satunya memuat mengenai alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Nawawi menyebut pada umumnya para pegawai tersebut mengundurkan diri dengan alasan mencari tantangan baru.
"Pada umumnya alasan pengunduran dirinya mencari tantangan kerja lain ataupun alasan keluarga," sebut Nawawi.