News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akhir Pekan, Baleg DPR Gelar Rapat Bahas RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Staf Ahli Kemenko Perekonomian Elen Setiadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat bersama pemerintah membahas RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan pada Sabtu (26/9/2020).

Rapat digelar secara virtual, dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI fraksi Partai NasDem Willy Aditya.

Pada rapat tersebut, pihak pemerintah yang diwakili Staf Ahli Kemenko Perekonomian Elen Setiadi.

Dia mengatakan, pemerintah mengajukan tujuh substansi pokok perubahan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja.

Ketujuh substansi pokok itu adalah waktu kerja, rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), pekerja kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya atau outsourcing, upah minimun, pesangon PHK, dan program jaminan kehilangan pekerjaan.

"Jadi ada beberapa usulan lain , termasuk masukan Mahkamah Konstitusi (MK). Kami setuju putusan Mahkamah Konstitusi, kami akan ikuti dan hal-hal yang tidak sesuai dengan keputusan MK kami kembalikan ke putusan MK. Sanksi pidana kita sepakat untuk kembali pada Undang-Undang existing, sehingga kami usulkan tidak perlu dibahas karena sudah diputuskan untuk kembali ke Undang-Undang existing," ucap Elen.

Baca: Penguatan KPK dan Pembenahan Birokrasi Lebih Efektif Tingkatkan Investasi Dibanding RUU Cipta Kerja

Baca: RUU Cipta Kerja Dinilai Bakal Percepat Hilangnya Hutan di Indonesia

Baca: Fraksi Partai NasDem Sambut Baik Penarikan Sub-Klaster Pendidikan di RUU Cipta Kerja

Elen menjelaskan beberapa alasan diubahnya beberapa substansi pokok UU Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.

Misalnya soal Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Elen mengatakan, dalam RUU Cipta Kerja, RPTKA hanya memudahkan untuk TKA Ahli yang memang dibutuhkan dalam kondisi tertentu.

"Kita mengulurkan relaksasi kemudahan hanya untuk TKA ahli yang memang diperlukan dalam kondisi tertentu. Kita tidak ingin semua dibuka, Pak, untuk yang betul-betul diperlukan dan punya keahlian," ujar Elen.

Untuk pekerja kontrak, kata Elen, dalam UU Ketenagakerjaan, belum diberikan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap.

Dalam RUU Cipta Kerja, pekerja kontrak akan diberikan hak dan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap.

"Antara lain antara upah jaminan sosial, perlindungan K3, termasuk kompensasi hubungan kerja, kami ingin ada kepastian di situ," ungkap Elen.

Kemudian, menurut Elen, dalam UU Ketenagakerjaan, upah minimum ditangguhkan sehingga banyak pekerja menerima upah dibawah upah minimum dan upah minimum tidak bisa diterapkan pada usaha kecil dan mikro.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini