TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya bersedia membangun dialog dengan masyarakat terkait peraturan pengguna sepeda di jalan raya.
Menurutnya, bila ada yang kurang berkenan dengan adanya aturan ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentunya sangat welcome dan membuka dialog terkait hal tersebut.
Ia juga menyebutkan, bahwa aturan tersebut diterbitkan untuk menjamin keselamatan pesepeda, bukan untuk mengganggu kenyamanan para pengguna kendaraan roda dua tersebut.
"Kami tidak ada niantan untuk mengintervensi, sehingga kenayamanan masyarakat terganggu saat menggunakan sepeda," kata Budi dalam konferensi pers virtual, Jumat (25/9/2020).
Baca: Helm Hanya Bersifat Opsional, Tidak Wajib untuk Pesepeda
Baca: Sejak Pandemi Covid, Sepeda Jadi Transportasi Alternatif, Kemenhub Bikin Aturan Keselamatan Pesepeda
Selain itu Budi juga mengaku, akan melakukan sosialisasi lebih jauh kepada masyarakat sehingga peraturan ini dapat dipahami dengan benar dan semestinya.
Apabila nantinya aturan keselamatan itu sudah dapat diterima oleh masyarakat, Budi mengarapkan kegiatan bersepeda dapat semakin marak dan biasa untuk dilakukan.
"Penggunaan sepeda merupakan langkah inovatif, dan membuat udara menjadi lebih baik karena berkurangnya kendaraan bermotor," kata Budi.