News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Pilkada Serentak 2020 Hampir Batal, Anggota Komisi II DPR Ungkap Penyebabnya

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mardani Ali Sera.

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 hampir saja dibatalkan karena ada sejumlah fraksi yang tidak setuju penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi.

Anggota komisi II DPR RI fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengungkapkan sekiranya ada 2 fraksi secara tegas menolak pelaksanaan Pilkada Serentak.

“Yang minta (Pilkada) ditunda, Sukamto dari PKB, karena NU dan Muhammadiyah sudah keras meminta tunda, Nasir Djamil dari PKS meminta tunda kalau tidak bisa menyiapkan perangkatnya,” kata Mardani dalam acara Polemik Trijaya, Sabtu (26/9/2020).

Baca: Perludem sebut KPU Butuh Inovasi Aturan Selenggarakan Pilkada di Tengah Pandemi

Johan Budi dari fraksi PDIP juga menolak pelaksanaan Pilkada Serentak jika tidak ada sanksi yang keras kepada pasangan calon (Paslon) yang melanggar.

Namun itu ditegaskan Mardani bukan sikap resmi dari fraksi PDIP, melainkan hanya sikap Johan Budi saja.

Secara tertulis anggota DPR RI di komisi II menyarankan untuk menunda Pilkada Serentak jika tidak ada aturan tegas yang dibuat pemerintah.

“Kalau secara umumnya, kalau tidak ada aturan tegas (Pilkada) ditunda saja, karena kami di partai politik melihat prosesi dari awal,” kata Mardani.

Pelaksanaan Pilkada menurutnya menyangkut hajat hidup orang banyak yang akan melibatkan pergerakan masa yang banyak. Padahal seharusnya pergerakan tersebut harus dibatasi karena pandemi Covid-19.

Baca: Maman: Protokol Kesehatan Kunci Sukses Pilkada 2020

“Pilkada ini akan menjadi momen show off force bangsa Indonesia karena bisa melakukan kegiatan Pilkada terencana, massal, rapi, dan tidak jadi kluster baru kalau orkestrasinya kuat,” katanya.

Oleh karena itu ia menyarankan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengambil orkestrasi itu, karena memiliki pasukan hingga tingkat aparat desa.

“Pokoknya harus dipastikan protokol Covid-19, tidak ada alasan terhadap proses Pilkada yang bisa dilaporkan Bawaslu,” kata Mardani.

Pelaksanaan Pilkada sudah ditetapkan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri Mendagri, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Komisi II DPR RI, Senin (21/9/2020) lalu

Menurut Mardani keputusan tersebut juga diambil dengan sangat hati-hati oleh komisi II DPR.

Secara pribadi ia mengusulkan Pilkada Serentak sebagian atau secara keseluruhan ditunda oleh KPU, namun juga dengan mempertimbangkan pendapat dari Gugus Tugas Covid-19.

Pengambilan keputusan kelanjutan Pilkada Serentak pada 9 Desember nanti pun disebutnya merupakan rujukan dari Gugus Tugas Covid-19

“Yang paling berhak untuk kita dengan adalah Gugus Tugas. Kita memutuskan Pilkada pada 9 Desember adalah karena rujukan dari Gugus Tugas, karena nanti pun (ditunda pun) juga tidak ada kepastiannya,” kata Mardani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini