TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, bergabung menjadi tim kuasa hukum Bambang Trihatmodjo.
Busyro yang juga merupakan Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM itu bakal bergabung dengan Hardjuno Wiwoho dan Prisma Wardhana Sasmita untuk membantu Bambang menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam gugatan tersebut, Bambang mempersoalkan keputusan Sri Mulyani yang mencegahnya ke luar negeri terkait piutang negara. Saat dikonfirmasi, Busyro tidak menampik kabar itu.
"Iya (saya jadi kuasa hukum Bambang Trihatmodjo)," ujar Busyro singkat saat dikonfirmasi, Sabtu (26/9/2020).
Keputusan Busyro untuk menjadi anggota tim kuasa hukum Bambang Trihatmodjo itu mendapat kritik banyak kalangan.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zainur Rohman misalnya, menilai keputusan itu mencoreng image dari sosok Busyro yang dikenal sebagai mantan petinggi KPK yang berintegritas dalam memberantas korupsi.
Baca: Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo Sebut Pencegahan ke Luar Negeri Sangat Prematur
Sementara keluarga Cendana selama ini kerap dikaitkan dengan isu korupsi.
"Kalau melihatnya itu merugikan. Merugikan karena bagaimana pun seorang Busyro Muqoddas itu dilihat sebagai sosok yang tidak lepas dari nama KPK. Jadi memang risiko image itu berpengaruh terhadap nama seorang Busyro Muqoddas," kata Zaenur.
"Risiko image seorang Busyro Muqoddas, seorang eks pimpinan KPK yang menjadi kuasa dari keluarga Cendana yang kita tahu sendiri bahwa keluarga Cendana di masa lalu memiliki dugaan kasus korupsi yang hingga saat ini belum selesai. Misalnya seperti mantan Presiden Soeharto, almarhum itu kan memiliki kasus korupsi yang hingga akhir hayat beliau tidak selesai," imbuhnya.
Zaenur sendiri tak mempermasalahkan langkah Busyro yang membela Bambang, karena hal itu memang tugasnya sebagai advokat.
Namun, Zaenur berpesan agar Busyro ketika membela Bambang benar-benar profesional.
Di sisi lain Busyro juga punya alasan mengapa ia menerima tawaran menjadi pengacara Bambang.
Busyro mengatakan, alasannya menjadi tim kuasa hukum putra Presiden Soeharto itu lantaran kasus yang ditanganinya bukan perkara korupsi.
Gugatan yang diajukan Bambang lebih kepada kasus administrasi.