News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Komisioner KPU Sebut Perppu Pilkada Lebih Berikan Kepastian Hukum

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengucap sumpah jabatan sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Antar Waktu periode 2017-2022 dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Rabu, (15/4/2020). Pelantikan pejabat negara kali ini mengikuti protokol pencegahan COVID-19, yang salah satunya menerapkan anjuran jaga jarak atau physical distancing. Untuk menerapkan protokol tersebut, tamu undangan yang hadir dibatasi sekitar 20 orang. Sebelum mengikuti kegiatan, seluruh tamu undangan juga menjalani tes cepat (rapid test) pendeteksian COVID-19. Kompas/Wawan H Prabowo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) lebih memberikan kepastian hukum, dibanding Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 dalam pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi Covid-19.

"Saya kira usulan Perppu jika ditindaklanjuti, akan lebih baik untuk memberikan kepastian hukum," papar Komisoner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (27/9/2020).

Selama Perppu untuk mengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 belum ada, kata Raka, KPU telah berupaya optimal dengan melakukan pengaturan melalui PKPU 13/2020, agar kerumunan massa saat kampanye Pilkada dapat dicegah.

"Pada prinsipnya, saat ini penyelenggaraan tahapan di dasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika nanti ada ketentuan baru yang diberlakukan, sepanjang memungkinkan dilaksanakan, tentu akan dilaksanakan," katanya.

Baca: Komisioner KPU Akui PKPU 13/2020 Tentang Pilkada Rawan Digugat

Raka berharap PKPU 13/2020 dapat diterima dan dilaksanakan secara maksimal oleh pihak-pihak terkait Pilkada serentak 2020 di 270 wilayah, baik dari segi hukum maupun kemanusiaan.

"Tetap memberikan penekanan pada prinsip-prinsip Pilkada yang demokratis, serta kesehatan dan keselamatan warga negara dalam Pilkada 2020," ucap Raka.

"Proses pembentukannya juga sudah melalui pembahasan bersama DPR, Pemerintah serta Bawaslu dan DKPP. Juga telah melalui harmonisasi di Kemenkumham," sambung Raka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini