TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) lebih memberikan kepastian hukum, dibanding Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 dalam pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi Covid-19.
"Saya kira usulan Perppu jika ditindaklanjuti, akan lebih baik untuk memberikan kepastian hukum," papar Komisoner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (27/9/2020).
Selama Perppu untuk mengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 belum ada, kata Raka, KPU telah berupaya optimal dengan melakukan pengaturan melalui PKPU 13/2020, agar kerumunan massa saat kampanye Pilkada dapat dicegah.
"Pada prinsipnya, saat ini penyelenggaraan tahapan di dasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika nanti ada ketentuan baru yang diberlakukan, sepanjang memungkinkan dilaksanakan, tentu akan dilaksanakan," katanya.
Baca: Komisioner KPU Akui PKPU 13/2020 Tentang Pilkada Rawan Digugat
Raka berharap PKPU 13/2020 dapat diterima dan dilaksanakan secara maksimal oleh pihak-pihak terkait Pilkada serentak 2020 di 270 wilayah, baik dari segi hukum maupun kemanusiaan.
"Tetap memberikan penekanan pada prinsip-prinsip Pilkada yang demokratis, serta kesehatan dan keselamatan warga negara dalam Pilkada 2020," ucap Raka.
"Proses pembentukannya juga sudah melalui pembahasan bersama DPR, Pemerintah serta Bawaslu dan DKPP. Juga telah melalui harmonisasi di Kemenkumham," sambung Raka.