TRIBUNNEWS.COM - Berikut inilah syarat dan panduan mendaftar Kartu Prakerja gelombang 10 melalui laman www.prakerja.go.id.
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 10 telah resmi dibuka pada Sabtu (26/9/2020).
Masyarakat yang ingin mendaftar Kartu Prakerja gelombang 10, dapat langsung mengakses laman www.prakerja.go.id.
Baca: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 10 Belum Tutup, Segera Akses www.prakerja.go.id
Hal itu sebagaimana yang telah diinformasikan oleh akun Instagram resmi @prakerja.go.id.
"Gelombang 10 Kartu Prakerja telah dibuka!
ㅤㅤ
Kunjungi situs resmi kami di www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mendaftar Kartu Prakerja," tulis akun Instagram resmi @prakerja.go.id, Sabtu.
Untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 10, tentunya calon peserta perlu mengetahui persyaratan dan tata cara pendaftarannya.
Berikut syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 10, dikutip dari laman resmi www.prakerja.go.id:
Syarat Pendaftar Kartu Prakerja
Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:
1. Pekerja/buruh yang terkena PHK
2. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Untuk merespons dampak dari pandemi COVID-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.
Adapun 3 syarat utama yang wajib dipenuhi oleh pendaftar Kartu Prakerja.
Berikut 3 syarat utama mendaftar Kartu Prakerja:
1. WNI
2. Minimal berusia 18 tahun