TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada 31 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinan Firli Bahuri menyatakan pamit dari lembaga antirasuah tersebut.
Menyikapi hal itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut seorang pejuang tak akan meninggalkan gelanggang sebelum kemenangan diraih.
Walaupun kancah perjuangan antikorupsi kini berubah seperti apapun.
"Pejuang itu tak akan meninggalkan gelanggang sebelum kemenangan diraih walau kancah perjuangan antikorupsi kini berubah seperti apapun," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Minggu (27/9/2020).
Baca: Febri Diansyah Mundur dari KPK, Saor Siagian: Kami Sempat Memintanya untuk Bertahan
Bagi Ghufron, KPK dengan segala kondisinya saat ini merupakan sebuah ujian.
Apapun alasannya, katanya, KPK bukan tempat santai.
KPK merupakan candradimuka bagi para pejuang antikorupsi.
"Kami tak bangga kepada mereka yang masuk dengan segala kelebihannya. Tapi kami sangat hormat dan berbangga kepada mereka yang bertahan di dalam KPK bersama kami kini dengan segala kekurangan KPK saat ini," kata Ghufron.
"Selamat kepada mereka yang masih mampu setia mencintai KPK sebab perubahan itu adalah kepastian yang tidak bisa dihindari. Hanya pecinta sejati yang mampu bertahan dalam perubahan apapun. Cinta itu bukan saja menikmati kesenangan bersama cinta itu dalam segala adanya," imbuhnya.
Selain 31 pegawai KPK yang mengundurkan diri, terdapat nama besar seperti Kabiro Humas KPK Febri Diansyah yang turut serta.
Dalam surat pengunduran dirinya, Febri mengungkapkan keputusannya itu dilatarbelakangi kondisi KPK yang telah berubah pasca-revisi UU KPK.
Ghufron mengatakan, pimpinan KPK akan mengevaluasi sistem kepegawaian di internal komisi antikorupsi.
"Secara internal kami akan mengevaluasi sistem kepegawaian KPK," katanya.
Katanya, KPK menghormati keputusan para pegawai yang memutuskan mengundurkan diri.
KPK berterima kasih atas dedikasi Febri dan 31 pegawai lainnya yang telah menghabiskan waktunya membesarkan KPK.
"Semoga sukses untuk waktu-waktu ke depan bagi mereka semua, dan tentu kami menghormati keputusan pribadi pegawai KPK," kata Ghufron.