News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dalami Kasus Suap dan Gratifikasi Nurhadi, KPK Periksa Advokat

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020). KPK melanjutkan pemeriksaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang advokat bernama Moh. Bashori untuk bersaksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.

Bashori akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD).

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka NHD," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (28/9/2020).

Bashori sendiri sudah pernah diperiksa KPK, Kamis (23/7/2020).

Tim penyidik mendalami soal pemberian uang dari bos PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto ke Nurhadi lewat menantunya, Rezky Herbiyono, terkait pengurusan perkara perdata perusahaan tersebut.

"Penyidik mengkonfirmasi keterangan saksi mengenai dugaan pemberian uang oleh tersangka HSO kepada tersangka NHD dan tersangka RHE terkait perkara yang dihadapi oleh tersangka HSO dengan PT KBN (Kawasan Berikat Nusantara), serta dugaan perkara pemalsuan akta tersangka HSO," kata Ali waktu itu.

Dalam kasusnya, mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono diduga kuat telah menerima sejumlah uang berupa cek dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Rincian suap yang diberikan berupa sembilan lembar cek dengan total Rp 46 miliar.

Suap ditujukan agar Nurhadi menangani dua perkara yang melibatkan perusahaan Hiendra di MA.

Adapun perkara yang ditangani pertama berasal dari kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN dan perkara perdata saham di PT MIT.

Dalam penanganan perkara itu, Hiendra diduga meminta memuluskan penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN.

Kedua, pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.

Selain itu, Nurhadi juga diminta Hiendra untuk menangani perkara sengketa saham PT MIT yang diajukan dengan Azhar Umar.

Hiendra diduga telah memberikan uang sebesar Rp33,1 miliar kepada Nurhadi melalui Rezky. Penyerahan uang itu dilakukan secara bertahap dengan total 45 kali transaksi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini