Selain itu diketahui, terdapat bisnis baru tanpa adanya bagi hasil.
Baca: Plt Dumas KPK Jalani Sidang Putusan Etik Hari Ini
Intinya, menurut Winarto, perjanjian yang ada saat ini tidak sesuai dengan PMK 136 tahun 2016 atau PMK 129 Tahun 2020.
“Tidak ada kontribusi variabel, sanksi keterlambatan pembayaran, tanggal pembayaran, terminasi, dan keadaan kahar,” jelasnya.
Ia pun berharap hasil akhir pendampingan oleh KPK dapat menyesuaikan kerja sama dengan mitra-mitra tersebut berdasarkan peraturan, dengan bagi hasil yang lebih baik.
Sementara itu, Sekretaris Kemensetneg Setya Utama menyampaikan upaya penyelesaian aset ini sudah dimulai sejak tahun 2016 karena ada desakan dari Komisi II DPR dan menindaklanjuti rekomendasi temuan BPK.
Bahkan, menurutnya, panitia kerjanya sudah mengundang mitra bisnis dari GBK menanyakan kontribusi dan lain-lain.
“Namun, dalam pelaksanaannya sulit bahkan tidak ada kemajuan ketika kita bicara angka-angka. Semoga kerja sama dengan KPK dapat membuat para mitra bisnis berkontribusi lebih baik,” harapnya.
Sedangkan terkait Perbakin, pihaknya sudah pernah meminta kepada Pemprov DKI mencari tempat untuk memindahkan lapangan tembak.
Setneg juga sudah mengirimkan teguran kepada Perbakin.