News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

BREAKING NEWS:Bareskrim Polri Tolak Semua Dalil Praperadilan Irjen Pol Napoleon Bonaparte

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, Selasa (29/9/2020). Agenda sidang mendengar jawaban pihak Termohon, dalam hal ini Bareskrim Polri.

Awi menuturkan pihaknya berkomitmen akan menghadiri pada jadwal sidang berikutnya yang direncanakan pada pekan depan.

"Di lain waktu minggu depan sesuai dengan panggilan berikutnya tentunya tim akan siap untuk menghadapi pra peradilan tersebut," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Napoleon berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Sidang perdana untuk gugatan praperadilan tersebut digelar di PN Jaksel pada Senin (21/9/2020) hari ini.

“Iya (hari ini sidang). Kami sudah di PN Selatan,” kata kuasa hukum Napoleon, Putri Maya Rumanti.

Menurutnya, hingga sidang selesai digelar, pihak Bareskrim Polri yang menjadi termohon tidak hadir.

“Sampai sidang selesai tidak ada pihak Polri yang hadir,” ucapnya.

“Sampai sidang selesai tidak ada pihak Polri yang hadir,” ucapnya.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan praperadilan tersebut terdaftar pada 2 September 2020 dengan nomor 115/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL.

Artikel tambahan dari Tribunnews.com 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini