News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Diminta Tukarkan Uang Suap dari Djoko Tjandra, Suami Jaksa Pinangki Telah Diperiksa Kejagung 

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Ada sejumlah nama yang dimintai Pinangki untuk menukarkan uang.

Termasuk sopirnya, Sugiarto yang tercatat menukarkan dolar tersebut ke Dolarindo Money Changer, Dolar Asia Money Changer, dan Tri Tunggal Devalas Blok M Plaza, yang ketiganya terletak di kawasan Jakarta Selatan.

"Terdakwa memakai Sugiarto atau sopir terdakwa, Beni Sastrawan atau staf suami terdakwa yang merupakan anggota Polri, dan Dede Muryadi Sairih maupun menggunakan nama lainnya," jelas jaksa.

Pinangki dalam modus menukarkan uang selalu mengingatkan kepada Sugiarto agar setiap penjualan dolar AS tidak melebihi Rp500 juta.

Hal itu agar terhindar dari pantauan PPATK.

Dengan begitu, Sugiarto tercatat menukarkan dolar tersebut mencapai 15 kali senilai 280 ribu dolar AS menjadi Rp3,9 miliar.

Lalu, Pinangki juga meminta suaminya AKBP Yogi untuk menukarkan dolar AS hasil uang haram itu.

Yogi lalu memerintahkan stafnya Beni Sastrawan yang merupakan anggota Polri itu untuk memfasilitasi keinginan sang istri.

Singkatnya, Beni melakukan empat kali transaksi sebanyak 47.600 dolar AS menjadi Rp696.722.000.

Lalu, Pinangki juga meminta seseorang yang namanya sudah dilupakannya untuk menukar 10 ribu dolar AS menjadi Rp148,7 juta.

"Sehingga nilai total keseluruhan penukaran mata uang yang dilakukan oIeh terdakwa pada periode 27 November 2019 sampai dengan 7 Juli 2020 adalah sebesar USD337.600 menjadi mata uang rupiah sebesar Rp4.753.829.000," jelas Jaksa.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini