Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Seleksi Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menghasilkan 3 nama Calon Sekjen KPU RI pada tanggal 24 Juli 2020 lalu.
Meski nama-nama calon Sekjen sudah diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), namun nyatanya hingga kini Presiden belum juga menetapkan siapa Sekjen KPU definitif.
Ketua Pansel Sekjen KPU RI, Prof. Dr. Hamdi Muluk melalui Keputusan Nomor: 20/Pansel.JPT.Sekjen KPU/VII/2020, mengumumkan secara terbuka nama-nama hasil seleski akhir Calon Sekjen KPU RI yakni Drs. Bernad Dermawan Sutrisno, M.Si (Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu / DKPP), Budi Achmad Djohari, Ak (Kepala Pusat Teknologi dan Informasi Mahkamah Konstitusi) dan Edy Mulya, Ak. M.Si (Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah pada BPKP).
Sudah lebih dari dua bulan sejak selesai seleksi oleh Pansel, namun Presiden mengambil keputusan.
Baca: Komisi II DPR Minta Staf Presiden Ingatkan Jokowi Segera Tetapkan Sekjen KPU
Padahal Pilkada serentak 2020 tetap akan berjalan sesuai jadwal meski di tengah kondisi pandemi.
Oleh sebab itu sudah saatnya Sekjen KPU ditetapkan karena kebutuhan dan urgensi yang begitu mendesak
Jerry Sumampow, Koordinator Komite Pemilih Indonesia menyesalkan lambannya Presiden mengambil satu nama dan ditetapkan.
Padahal proses seleksi sudah dilakukan secara kredibel dan orang-orang yang terpilih itu dianggap memiliki reputasi yang baik.
"Tidak ada alasan bagi Presiden membuat kekosongan kursi Sekjen KPU semakin lama. Dia mendorong Presiden Jokowi segera menetapkannya agar kelengkapan administrasi penyelenggara KPU bisa dipenuhi," kata Jerry dalam keterangannya, Senin (28/9/2020).
Jerry mengaku agak bingung, mengapa Presiden lama - lama apalagi sudah sejak dua bulan lalu tiga nama udah masuk presiden dan tinggal ditentukan saja.
"Jadi kita terus dorong agar Presiden segera menetapkan siapa sekjen KPU karena memang perannya dalam konteks saat ini sangat penting," ujar Jerry.
Dia menduga lamanya proses penetapan ini ada tarik ulur kepentingan antara pihak KPU dengan Presiden.
Dimungkinkan pihak KPU menginginkan salah satu dari tiga nama tersebut diloloskan namun dari sisi Presiden mungkin justru ingin orang lain yang bisa menduduki jabatan tersebut.
"Kita bertanya juga apa faktor proses ini jadi lama karena tarikan kepentingan KPU terhadap salah satu dari tiga itu dengan yang ingin ditetapkan Presiden. Tapi ini hak prerogatif Presiden," katanya.