Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali memeriksa seorang saksi dalam kasus kebakaran Kejaksaan Agung RI.
Saksi tersebut telah direncanakan diperiksa hari ini, Rabu (30/9/2020).
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan saksi tersebut berstatus sebagai cleaning service di Kejaksaan Agung RI.
"Statusnya yang bersangkutan seorang cleaning service," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (30/9/2020).
Baca: 6 Orang Internal Kejaksaan Agung RI Diperiksa Terkait Kasus Kebakaran Gedung Utama
Lebih lanjut, Awi mengatakan pemeriksaan itu untuk melakukan pendalaman terkait kasus kebakaran Kejaksaan Agung RI.
Salah satunya juga untuk mencari tersangka yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
"Penyidik sedang melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap seorang saksi. Tentunya ini untuk melengkapi pemberkasan terkait kasus yang dimaksud," katanya.
Baca: Jaksa Agung Curigai Cleaning Service Terkait Kebakaran Gedung Kejagung, Gegara Uang & Akses ke Sini
Diberitakan sebelumnya, Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan penyidik menunda gelar perkara bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P16 terkait kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI pada hari ini, Rabu (30/9/2020).
Menurut Awi, penundaan gelar perkara karena Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo tengah ada agenda untuk mendampingi Kapolri Jenderal Idham Azis.
Rencananya, pelaksanaan gelar perkara telah dijadwalkan ulang di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (1/10/2020) besok.
Baca: Bareskrim Polri Periksa ASN hingga Pihak Swasta Terkait Kebakaran Gedung Kejagung
"Guna ekspose bersama hasil penyidikan karena satu hal bapak Kabareskrim ada suatu acara mendampingi pak Kapolri. Tentunya dilakukan Penundaan rencana besok akan dilakukan ekspose kasus," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (30/9/2020).
Lebih lanjut, Awi menyampaikan agenda gelar perkara tersebut untuk menyampaikan hasil penyidikan terkait kebakaran Kejaksaan Agung RI kepada JPU. Termasuk untuk mencari tersangka yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
"Menyampaikan hasil penyidikan istilahnya P16 karena memang nanti yang melakukan penuntutan kejaksaan sehingga kesempatan itu dilakukan apakah sudah cukup dan kekurangannya itu berkembang dalam gelar perkara," pungkasnya.