TRIBUNNEWS.COM - Bantuan langsung tunai (BLT) usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Rp2,4 juta yang sudah ditransfer pada rekening pelaku usaha harus segera dicairkan.
Untuk itu, pelaku usaha diminta pemerintah segera datang ke bank untuk mencairkannya.
Baca: Di Ambang Resesi, Ekonom: Kondisi UMKM Jauh Berbeda dengan Krisis 2008, Disarankan Tambah BLT
Baca: BLT Tak Masuk Rekening? Cek sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Untuk Ketahui Status Penerima Subsidi Gaji
Jika pelaku usaha tidak mencairkan BLT atau melakukan proses verikasi, bantuan tersebut akan ditarik kembali oleh pemerintah.
Hal ini dikatakan oleh Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman.