News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MA Sunat Lagi Hukuman Koruptor, KPK Khawatir Publik Curiga

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi Teatrikal dari Indonesia Corruption Watch dengan wajah para koruptor di depan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (29/03/2019). Aksi tersebut menuntut agar Mahkamah Agung menolak setiap permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana koruptor, KPK mengawasi jalannya persidangan serta hakim yang memeriksa PK terpidana korupsi, Komisi Yudisial turun langsung untuk mengawasi perilaku hakim yang menyidangkan PK. TRIBUNNEWS/MUHAMMAD FADHLULLAH

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) kembali memberikan potongan hukuman kepada koruptor.

Kali ini terpidana kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik Irman dan Sugiharto.

Putusan MA tersebut menambah panjang daftar terpidana korupsi yang hukumannya
mendapat diskon dari Mahkamah Agung melalui putusan Peninjauan Kembali(PK).

Berdasarkan catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sepanjang 2019 hingga
saat ini, terdapat 20 perkara korupsi yang ditangani lembaga antikorupsi yang
hukumannya dikurangi melalui putusan PK MA.

Baca: KPK Lacak Proyek yang Digarap Tersangka Suap RTH Bandung

Menanggapi fenomena memprihatinkan
tersebut, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menegaskan menghargai dan
menghormati independensi kekuasaan kehakiman.

Namun, Nawawi yang juga berlatar hakim, khawatir maraknya sunatan massal hukuman
koruptor memunculkan kecurigaan publik akan tergerusnya rasa keadilan dalam
pemberantasan korupsi.

Untuk itu, ia meminta MA menyampaikan argumentasi dan
jawaban dalam putusan-putusannya, terutama dalam putusan PK yang mengurangi
hukuman koruptor.

"Dengan tetap menghargai independensi kekuasaan kehakiman, seharusnya Mahkamah Agung dapat memberi argumen sekaligus jawaban di dalam putusan-
putusannya, khususnya putusan Peninjauan Kembali (PK), yaitu legal reasoning 'pengurangan' hukuman-hukuman dalam perkara-perkara a quo, agar tidak
menimbulkan kecurigaan publik tergerusnya rasa keadilan dalam pemberantasan
korupsi," kata Nawawi dalam keterangannya, Selasa (29/9).

Argumentasi MA dalam putusannya penting disampaikan kepada publik lantaran
fenomena sunatan massal hukuman koruptor melalui putusan PK marak terjadi setelah
MA ditinggal oleh sosok Hakim Agung Artidjo Alkotsar yang kini bertugas sebagai
Dewan Pengawas KPK.

Nawawi khawatir, pengurangan hukuman koruptor ini memunculkan anekdot 'bukan soal hukumnya tapi siapa hakimnya'.

"Terlebih putusan-putusan PK yang mengurangi hukuman ini, marak setelah gedung MA
ditinggal sosok Artidjo Alkostar. Jangan sampai memunculkan anekdot hukum 'bukan
soal hukumnya, tapi siapa hakimnya'," ujarnya.

Baca: Korting Hukuman Koruptor Disorot KPK dan ICW, Begini Respons MA

MA menyunat hukuman dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
yang menjadi terpidana korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto, melalui putusan
PK."

Permohonan PK Pemohon/Terpidana Sugiharto dikabulkan oleh MA dalam tingkat
pemeriksaan Peninjauan Kembali," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat
dikonfirmasi kemarin.

Dalam amar putusannya, Majelis PK MA menjatuhkan hukuman 10 tahun pidana
penjara terhadap Sugiharto yang merupakan mantan Direktur Pengelolaan Informasi
dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemdagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini