TRIBUNNEWS.COM - Pemuda 18 tahun berinisial S, tertangkap sebagai pelaku yang diduga melakukan vandalisme dan perobekan Al Quran di Mushala Darussalam, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.
Hingga kini, polisi pun masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif pelaku.
Saat tertangkap, S pun mengakui perbuatannya.
Diketahui, ia adalah seorang warga yang tinggal di Perumahan Villa Tangerang Elok, Pasar Kemis.
"Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polresta Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolresta Tangerang Ade Ari Syam Indardi, pada Selasa (29/9/2020) malam.
Kata Ade, pelaku ditangkap di rumahnya sekitar pukul 19.30 WIB.
Penangkapan S ini berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang ada.
Setelah kejadian itu, kata Ade, dilakukan pembersihan dan mushala sudah digunakan untuk shalat berjamaah lagi oleh warga.
Sebelumnya diberitakan, warga Perumahan Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, dihebohkan dengan aksi vandalisme yang dilakukan orang tidak dikenal di Mushala Darussalam, Selasa (29/9/2020) sore.