Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan hukuman 6 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Bupati nonaktif Bengkalis Amril Mukminin.
Jaksa meyakini Amril terbukti sah dan meyakinkan telah menerima suap dan gratifikasi secara berlanjut.
"Menuntut, agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Amril Mukminin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan surat tuntutan terhadap Amril Mukminin, Kamis (1/10/2020).
Baca: BREAKING NEWS: Penahanan Bupati Bengkalis Nonaktif Dipindahkan dari Jakarta ke Pekanbaru
Dalam menjatuhkan tuntutan ini, Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal.
Untuk hal yang memberatkan, Jaksa menilai Amril tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sementara untuk hal yang meringankan, Jaksa menilai Amril telah mengembalikan seluruh uang suap yang diterimanya, bersikap sopan selama proses persidangan, dan belum pernah dihukum.
"Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya," kata Jaksa.
Jaksa meyakini Amril menerima suap dari Ichsan Suaidi selaku Direktur Utama PT Citra Gading Asritama (CGA).
Uang suap dengan total 520 ribu dolar Singapura itu diterima Amril Mukminin agar mengupayakan PT CGA menggarap proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning.
Baca: KPK Periksa Direktur Teknik PT Modern Widya Technical Terkait Korupsi Jalan di Bengkalis
Selain itu, Jaksa juga meyakini Amril terbukti menerima gratifikasi dengan total Rp12,7 miliar dari Jonny Tjoa selaku pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera.
Gratifikasi itu merupakan fee yang diterima Amril setiap bulannya sejak tahun 2013 hingga 2019 atau sejak l menjabat sebagai Anggota DPRD Bengkalis hingga menjadi Bupati Bengkalis.
Amril juga menerima gratifikasi berupa fee setiap bulannya sejak 2014 hingga 2019 dari Adyanto selaku direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera dengan total Rp10,9 miliar.
Atas perbuatannya, Amril diyakini Jaksa telah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.