Patut diketahui, sebelumnya beredar isu pertemuan Hatta dan Anita di Thailand dikaitkan sebagai bagian dari proses pengurusan fatwa MA terkait pembebasan Djoko Tjandra.
"Sehingga dengan sendirinya pasti ketemu dengan Anita dalam kegiatan tersebut, tetapi tidak ada pembicaraan tentang kasus JT," ujar Hatta.
Hatta bilang, dulu ketika menjabat sebagai Ketua MA, dirinya pernah menerima Jaksa Agung Burhanuddin di kantor MA. Pertemuan dalam rangka courtesy call untuk memperkenalkan diri sebagai pejabat yang baru dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo.
Sementara Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, dirinya selalu terbuka terhadap kasus apa pun, termasuk dalam kasus tersebut.
"Sebagai klarifikasi saja bahwa yang pertama adalah bahwa kami menangani Pinangki secara terbuka dan saya tidak pernah menyampaikan apa pun dengan penyidik, lakukan secara terbuka," kata Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (24/9/2020).
"Bahkan untuk dakwaan yang menyebut nama saya, saya tidak pernah peduli. Silakan, terbuka kami untuk dilakukan penyidikan dan teman-teman sudah melakukan itu," imbuhnya.
Nota keberatan
Sementara tim kuasa hukum Pinangki dalam nota keberatannya menyatakan dakwaan terhadap kliennya tidak disusun berdasarkan berkas perkara.
Dakwaan juga dianggap tidak disusun secara cermat, jelas dan lengkap.
Salah satu kuasa hukum Pinangki, Jefry mengatakan, JPU tidak menguraikan dengan jelas dan lengkap mengenai waktu dan tempat Pinangki menerima uang dari Andi Irfan Jaya sebesar 500.000 dolar AS.
Sedangkan mengenai harta Pinangki berupa Mobil BMW X5, apartemen di Amerika Serikat dan pembayaran home care atas nama Pinangki, kuasa hukum mengatakan dakwaan tersebt tidak menyebutkan perbuatan mana yang dikualifikasikan sebagai menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan.