Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara kasus korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Aditya Tirta Renata dan PT Evio Sekuritas kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menyatakan perkara yang diajukan secara terpisah (splizt) tersebut dinyatakan lengkap karena dinilai telah terpenuhi syarat formil dan syarat materiilnya," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono dalam keterangannya, Kamis (1/10/2020).
Baca: Kehidupan Jaksa Pinangki Terkuak, Nikahi Eks Petinggi Kejaksaan Meski Beda 41 Tahun, Apa Alasannya?
Hari mengatakan berkas pertama adalah berkas perkara korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada debitur PT Aditya Tirta Renata. Dalam berkas perkara ini, ada empat tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik
Keempat tersangka itu adalah Marciano Hersondrie Herman, Erizal, Rennier Abdul Rahman Latief dan Zakie Mubarak Yos.
"Keempat tersangka atau terdakwa akan diajukan ke pengadilan dengan dakwaan melanggar pasal primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," jelasnya.
Baca: Jaksa Pinangki Nikahi Pria Berpangkat Tinggi di Kejaksaan Meski Usia Terpaut 41 Tahun, Ini Alasannya
Selanjutnya, berkas perkara kedua yang telah dilimpahkan adalah berkas korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada Debitur PT Evio Securitas. Dalam berkas ini, ada tiga tersangka yang telah ditetapkan penyidik.
Ketiga tersangka tersebut adalah Marciano Hersondrie Herman, Sujadi, dan Teguh Ramadhani.
"Ketiga tersangka/terdakwa akan diajukan ke persidangan dengan dakwaan melanggar pasal primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ungkapnya.
Lebih lanjut, Hari menyampaikan ada tersangka yang diajukan ke pengadilan dengan dakwaan campuran atau gabungan dan berlapis, komulatif dan alternatif. Dia adalah Rennier Abdul Rahman Latief.
Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selanjutnya, pasal 3 UU TPPU dan atau pasal 4 UU TPPU.
Baca: Bareskrim Kembali Periksa Seorang Cleaning Service Terkait Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
"Setelah diperiksa kelengkapan terdakwa dan barang buktinya, para tersangka dilakukan penahanan rumah tahanan negara (Rutan) untuk waktu selama 20 hari terhitung sejak tanggal 28 September 2020 sampai dengan 17 Oktober 2020," pungkasnya.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Direktorat Penuntutan JAM Pidsus Kejagung RI akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.