TRIBUNNEWS.COM - Kabar gembira bagi para pekerja yang mendapatkan subsidi gaji Rp 600 Ribu.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan, subsidi gaji Rp 600 ribu gelombang 2 akan dicairkan pada bulan Oktober 2020 ini.
Meskipun penyaluran subsidi gaji Rp 600 ribu gelombang pertama masih berlangsung, Ida mengupayakan untuk gelombang 2 cair sebelum November.
"Untuk subsidi gaji bulan November dan Desember, kami upayakan sebelum tiba November akan kami salurkan subsidi gaji untuk termin kedua," ujar Ida, seperti yang diwartakan Kontan.co.id.
Baca: Gelombang 1 Subsidi Gaji BPJS Hampir Selesai, Kapan Jadwal Gelombang 2? Ini Penjelasan Menaker
Baca: Menaker Ida : Penerima Bantuan Subsidi Upah Tahap V Sebanyak 618.588 Orang
Untuk diketahui, subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu dari pemerintah telah disalurkan kepada 10,1 juta orang atau 87,35% dari total penerima tahap I-IV sebanyak 11,6 juta orang.
Dari data Kementerian Ketenagakerjaan per 28 September 2020, penyaluran subsidi gaji di tahap I telah mencapai 2,4 juta penerima atau 99,38%.
Sedangkan subsidi gaji tahap II, pemerintah telah menyalurkan kepada 2,9 juta penerima atau 99,39%.
Lalu di tahap III, sebanyak 3,4 juta penerima telah mendapatkan subsidi gaji Rp 600 ribu atau 99,32%.
Kemudian untuk tahap IV, 1,2 juta penerima atau 46,65% telah mendapatkan subsidi gaji.
Baca: Menaker Ida Fauziyah Bocorkan Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Gelombang 2, Akan Ada Evaluasi
Baca: Bantuan Subsidi Upah Termin II Ditargetkan Cair Akhir Oktober
"Penyaluran bantuan subsidi gaji bagi para pekerja ini berjalan dengan baik."
"Namun begitu, masih ada sejumlah catatan kendala dalam penyaluran subsidi gaji/upah," kata Ida Fauziyah dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker.
Terdapat beberapa kendala dalam penyaluran subsidi gaji Rp 600 ribu kepada pekerja.
Beberap kendala tersebut, kata Menaker, diantaranya adalah duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, dan dibekukan.
Selain itu, kendala lainnya adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK dan rekening tidak terdaftar.
Baca: Ada 2,4 juta Rekening Pekerja Tak Terima Bantuan Subsidi Upah, Ini Penjelasan BP Jamsostek
Baca: BLT 600 Ribu Belum Cair Di Bank BCA? Ini Dia Alasan Subsidi Gaji Belum Sampai Ke Rekeningmu!
"Untuk itu, bagi pekerja yang sesuai kriteria penerima subsidi namun hingga saat ini belum mendapatkan subsidi gaji/upah, kami imbau agar berkomunikasi dengan pemberi kerja."
"Khususnya terkait data rekening para pekerja, guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening bank ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Menaker Ida.
Ida menambahkan, subsidi gaji adalah salah satu upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.
"Oleh karenanya, kami berharap pekerja/buruh yang mendapatkan subsidi ini digunakan untuk membeli kebutuhan pokok, khususnya produk UMKM kita," ujarnya.
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan masih menemukan data yang tidak valid di program subsidi gaji Rp 600 ribu ini.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, mengatakan, padahal salah satu syarat menerima subsidi gaji yakni upah pekerja di bawah Rp 5 juta/bulan.
Baca: Guru Ngaji dan Honorer Bersiap Dapat Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah
Baca: 7 Hal yang Jadi Penyebab Subsidi Gaji Belum Tersalurkan, Menaker Ida Berikan Solusi dan Saran
"Sementara masih sering kami dapati kasus pelaporan data upah yang disalahgunakan dan cenderung merugikan pekerja karena lebih rendah daripada yang sebenarnya," ujarnya, seperti yang diberitakan Kompas.com.
Menurut Agus, ini menjadi tugas besar BP Jamsostek bersama seluruh pekerja dan stakeholder terkait, karena upah yang dilaporkan menjadi acuan perhitungan manfaat yang akan diterima nantinya.
Ia mengatakan, selain mampu meringankan beban ekonomi pekerja, program subsidi gaji dari pemerintah juga membuka mata masyarakat tentang pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Semoga momentum ini terus terjaga sehingga seluruh pekerja Indonesia terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan dari BP Jamsostek,” kata dia.
(Tribunnews.com/Whiesa) (Kontan.co.id/Lidya Yuniartha) (Kompas.com/Ade Miranti Karunia)