TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gede Pasek Suardika, angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengembalikan hukuman sahabatnya, Anas Urbaningrum, menjadi 8 tahun melalui peninjauan kembali (PK).
Meski dianggap tak memuaskan, ia menghormati putusan MA itu.
"Sebagai sebuah putusan tentu kita menghormati walau juga tetap belum memuaskan. Sebab PK terlama di antara kasus kasus lainnya dengan beberapa kali tarik ulur hingga pergantian majelis," kata Gede Pasek saat dihubungi Tribunnews, Jumat (2/10/2020).
Politikus Partai Hanura itu mengatakan, sebenarnya tidak ada pengurangan hukuman untuk sahabatnya itu.
Sebab, selama proses hukum di semua tingkat pengadilan, berbeda putusannya.
Di Pengadilan Tipikor divonis 8 tahun penjara, di tingkat Banding menjadi 7 tahun, di MA dinaikkan menjadi 14 tahun.
"Sebenarnya tidak ada pengurangan hukuman. Sebab selama proses di semua tingkat berbeda putusan. Di PN 8, di PT 7 dan di MA dinaikkan dengan alasan yang sesat secara hukum jadi 14," ujarnya.
"Putusan itu dikoreksi di tingkat PK karena memang ada kekhilafan nyata dari majelis hakim sebelumnya dan dikembalikan ke putusan PN dengan tambahan pencabutan hak politik 5 tahun setelah menjalani," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Mahkamah Agung (MA) kembali menyunat hukuman narapidana kasus korupsi melalui putusan peninjauan kembali (PK).
Kali ini vonis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang disunat menjadi 8 tahun penjara.
Anas diadili terkait kasus pencucian uang.
Di tingkat kasasi, Anas dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580 kepada negara.
Tidak terima atas Putusan Kasasi, Anas mengajukan PK pada Juli 2018.