News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gede Pasek : Sebenarnya Tidak Ada Pengurangan Hukuman untuk Anas Urbaningrum

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen Partai Hanura I Gede Pasek Suardika menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Jakarta, Minggu (26/1/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Dalam putusan PK yang diadili oleh Wakil Ketua MA bidang non-yudisial Sunarto dan anggota majelis yaitu Andi Samsan Nganro serta Prof M Askin, mengurangi lagi hukuman Anas menjadi 8 tahun.

Vonis ini dijatuhkan pada Rabu, 30 September 2020.

"Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp300 juta subsidair tiga bulan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).

Namun untuk pidana tambahan, yakni pencabutan hak politik, majelis PK tetap menghukum Anas tak boleh dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak Anas selesai menjalani pidana pokok.

Untuk uang pengganti, tidak ada perubahan yaitu Anas harus mengembalikan uang Rp57 miliar dan 5,2 ribu dolar AS.

Terpidana korupsi Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Anas Urbaningrum mengikuti sidang lanjutan pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/5/2018). Dalam materi peninjuan kembali, Anas yang merupakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu mengajukan bukti baru (novum) dan menghadirkan saksi yakni Mantan anak buah Nazaruddin yakni Yulianis. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sejatinya, di tingkat Pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta, Anas divonis 8 Tahun bui, namun di tingkat Banding menjadi 7 tahun.

KPK kemudian mengajukan kasasi terhadap putusan itu sehingga Mahkamah Agung memperberat Anas menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan dan masih ditambah hukuman pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.

Kini, di tingkat PK, majelis hakim ‘mengembalikan’ hukuman Anas menjadi 8 tahun.

Adapun Pasal yang sebelumnya dikenakan juga kepada Anas yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dianggap hakim tidak tepat atau tidak terbukti.

Sehingga kini Anas hanya dijerat dengan Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini