News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gede Pasek Sebut Harusnya Anas Urbaningrum Dapat Putusan Bebas, Ini Alasannya

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana kasus korupsi Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Anas Urbaningrum mengikuti sidang lanjutan pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (29/6/2018). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan ahli dari ahli hukum administrasi negara FHUI, Dian Puji Simatupang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gede Pasek Suardika menyebut, Anas Urbaningrum seharusnya mendapat putusan bebas dari jeratan kasus yang menimpanya.

Diketahui, baru-baru ini Mahkamah Agung (MA) mengembalikan hukuman Anas menjadi 8 tahun.

"Seharusnya jika korupsi di Kongres PD tidak terbukti, soal Tambang di Kutai Timur tidak terbukti dan gratifikasi mobil Harrier juga tidak memenuhi unsur, maka seharusnya ya putusan bebas. Tapi siapa yang berani jatuhkan putusan bebas?," kata Gede Pasek saat dihubungi Tribunnews, Jumat (2/10/2020).

Gede Pasek yang kini menjadi Sekjen Partai Hanura menilai, hingga saat ini tuduhan yang disangka kepada Anas tidak dapat dijelaskan secara rinci.

"Besaran hitungan uang pengganti juga tidak jelas menghitungnya dari kasus korupsi di mana dan kapan kejadiannya," ujarnya.

Gede Pasek Suardika (Tribun Bali)

Diberitakan sebelumnya, Hakim Mahkamah Agung (MA) kembali menyunat hukuman narapidana kasus korupsi melalui putusan peninjauan kembali (PK).

Kali ini vonis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang disunat menjadi 8 tahun penjara.

Anas diadili terkait kasus pencucian uang.

Di tingkat kasasi, Anas dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580 kepada negara.

Baca: Perseteruan MA dan KPK Soal Hukuman Anas Dinilai Membuat Masyarakat Bingung

Tidak terima atas Putusan Kasasi, Anas mengajukan PK pada Juli 2018.

Dalam putusan PK yang diadili oleh Wakil Ketua MA bidang non-yudisial Sunarto dan anggota majelis yaitu Andi Samsan Nganro serta Prof M Askin, mengurangi lagi hukuman Anas menjadi 8 tahun.

Vonis ini dijatuhkan pada Rabu, 30 September 2020.

"Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp300 juta subsidair tiga bulan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini