TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi bekas anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Markus Nari ke Lembaga Pemasyarakat Klas IA pada Kamis (1/10/2020).
Terpidana kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP Markus Nari itu akan mendekam di sana selama 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
"Terpidana Markus pidana dengan cara memasukkan terpidana Markus Nari ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (2/10/2020).
Kata Ali, Markus juga di bebani membayar denda sebesar Rp300.000.000.
Bilamana denda tidak dibayar maka Markus dikenakan pidana pengganti berupa kurungan selama 8 bulan.
Baca: Terjerat Kasus Suap dari Saipul Jamil, Eks Panitera PN Jakarta Utara Dibawa ke Lapas Sukamiskin
Markus juga dikenakan pidana tambahan lainnya untuk membayar uang pengganti sebesar 900.000 dolar AS.
Jika Markus terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa.
"Dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar Ali.
Markus juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.
Diketahui Markus awalnya dihukum 6 tahun penjara di tingkat pertama.
Hukuman itu kemudian diperberat menjadi 7 tahun penjara di tingkat banding.
Markus pun mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
Markus Nari dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh MA.
Selain itu, Markus Nari diwajibkan mengembalikan uang proyek e-KTP yang dikorupsinya.