TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator menegaskan pihaknya sengaja tidak mengajak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya.
Namun demikian Mahfud mengatakan sebelum membentuk TGPF Kabupaten Intan Jaya pihaknya telah berkomunikasi dengan Komnas HAM.
Mahfud mengatakan awalnya pihaknya ingin mengajak Komnas HAM untuk terlibat dalam TGPF tersebut.
Namun setelah dipertimbangkan masak-masak maka diputuskan TGPF Intan Jaya tidak melibatkan Komnas HAM.
Hal yang menjadi pertimbangan atas keputusan tersebut, kata Mahfud, adalah untuk menghindari adanya dugaan atau tudingan saling mengkooptasi dari kedua lembaga tersebut.
Mahfud juga optimis jika kesimpulan investigasi yang dilakukan keduanya akan sama bila dilakukan dengan niat baik yang sama.
Hal itu diungkapkan Mahfud dalam konferensi pers secara virtual pada Jumat (2/10/2020).
Baca: Mahfud MD Umumkan Anggota TGPF Intan Jaya yang Ditugaskan Gali Fakta Tewasnya 2 TNI dan 2 Warga
"Oleh sebab itu karena kita mau yang sejujur-jujurnya maka kita jalan, kita bentuk tim ini tanpa Komnas HAM dan kita mempersilahkan Komnas HAM sesuai dengan wewenangnya itu melakukan penyelidikan juga," kata Mahfud.
Bahkan ia mengatakan pihaknya membuka diri jika Komnas HAM membutuhkan pengamanan TNI-Polri dalam proses investigasi yang dilakukannya.
"Oleh sebab itu kita juga menyampaikan kepada Komnas HAM kalau dia mau penyelidikan sendiri kita akan bantu, kalau perlu pengamanan dari TNI-Polri meskipun kita tidak harus bergabung dalam sebuah tim," kata Mahfud.
Terkait dengan keanggotaan dalam TGPF Intan Jaya, Mahfud mengatakan sudah melalui seleksi yang cukup dalam.
Sebelumnya Mahfud mengumunkan nama-nama anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya yang dibentuk pemerintah untuk menggali fakta-fakta terkait peristiwa tewasnya dua warga sipil dan dua anggota TNI di Kabupaten Intan Jaya antara tanggal 16 sampai dengan 20 September 2020.
Pembentukan TGPF tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Menko Polhukam Nomor 83 Tahun 2020 tentang Tim Gabungan Pencari Fakta Peristiwa Kekerasan dan Penembakan di Kabupaten Intan Jaya tertanggal 1 Oktober 2020.
"Tim ini terdiri dari dua komponen. Ada komponen pengarah yang itu ada pejabat-pejabat resmi dari Kemenko Polhukam maupun TNI-Polri kemudian ada dari KSP. Kemudian ada dari BIN dari tokoh masyarakat Papua Michael Manufandu lalu tim investigasi lapangan ada sebanyak 18 orang," kata Mahfud.