News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perseteruan MA dan KPK Soal Hukuman Anas Dinilai Membuat Masyarakat Bingung

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana kasus korupsi Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Anas Urbaningrum mengikuti sidang lanjutan pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (29/6/2018). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan ahli dari ahli hukum administrasi negara FHUI, Dian Puji Simatupang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Harian Ormas Gerakan Reformasi Hukum Zulfikri Zein Lubis menilai, perseteruan Mahkamah Agung dan KPK terkait persoalan hukuman Anas Urbaningrum, membuat masyarakat menjadi bingung.

Hal ini terjadi setelah keputusan MA yang mengurangi hukuman narapidana kasus korupsi melalui peninjauan kembali (PK), Anas Urbaningrum menjadi 8 tahun.

Menurut Zulfikri, jika memang upaya memotong dan menambah hukuman seseorang itu dianggap tabu, kenapa tidak direvisi saja Undang-Undang MA dan sebutkan MA hanya berhak menguatkan putusan hukum sebelumnya bagi seorang terpidana.

Baca: MA Korting Hukuman Anas Urbaningrum, KPK: Biar Masyarakat Nilai Rasa Keadilan

"Lalu cantumkan bahwa MA tidak memiliki kewenangan untuk memotong hukuman ataupun membebaskan seorang terpidana atau dengan kata lain MA bukanlah benteng terakhir bagi pencari keadilan. Namun merupakan tempat untuk menambah hukuman bagi seorang terpidana," kata Zulfikri, Jakarta, Jumat (2/10/2020).

Ia menilai, adanya rivalitas putusan antara MA dan KPK, seakan mempertontonkan drama satu babak dengan tema mendegradasi kewibawaan MA sebagai tempat mencari keadilan.

Setiap penurunan hukuman yang diputus MA, kata Zulfikri, seolah-olah telah terjadi kongkalikong di dalam proses putusan itu, bahkan opini yang dibentuk yaitu menunjukan KPK menjadi satu-satunya lembaga penegak hukum yang paling superior secara de fakto.

"Cara berpikir seperti itu membuat seolah sah-sah saja bila KPK menabrak putusan MA, meskipun itu harus mengintervensi independensi MA sebagai lembaga tinggi negara," paparnya.

Baca: Gede Pasek : Sebenarnya Tidak Ada Pengurangan Hukuman untuk Anas Urbaningrum

Baca: MA Korting Hukuman Anas, Komisi III : Hormati, Tidak Perlu Dibesar-Besarkan

Sebelumnya, Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyayangkan sikap MA yang menyunat masa hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

"Bagi KPK ini cerminan belum adanya komitmen dan visi yang sama antar aparat penegak hukum dalam memandang bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa," kata Ali.

"Sejak awal fenomena ini muncul KPK sudah menaruh perhatian sekaligus keprihatinan terhadap beberapa putusan PK Mahkamah Agung yang trennya menurunkan pemidanaan bagi para koruptor," sambung Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini