News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pesangon PHK Turun Jadi 25 Kali Upah dalam RUU Cipta Kerja 

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah melakukan demo di depan halaman Kantor Dewan Provinsi Jateng yang intinya 'Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja' yang justru isinya mendegradasi kesejahteraan buruh, Selasa (25/08/20). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

"Saya khawatir sekali kalau ini turun ini akan merusak tatanan yang sudah ada. Mereka akan marah, karena pandangan kami mohon lagi dijelaskan dan Demokrat tetap kembali ke konsep lama, 23 dan 9," kata Hinca.

Sementara anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah juga secara tegas menolak usulan pemerintah terkait besaran pesangon tersebut.

"Fraksi PKS tetap kesepakatan panja pertama, tidak menginginkan perubahan seperti yang disampaikan pemerintah," kata Ledia.

Supratman kemudian sempat menanyakan kembali sikap pemerintah soal usulan tersebut.
"Pemerintah saya ingin tanya sekali lagi, apakah komposisi 19 kali plus 6 kali pemerintah tetap bertahan atau ingin mengubahnya?" kata Supratman.

"Pandangan pemerintah tetap 19 plus 6 JKP," ujar Elen.

Lantas, akhirnya Supratman kemudian mengetuk palu tanda persetujuan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini